Jurnalis Tribunnews.com, Ismoy
TRIBUNNEWS.
Sementara itu, kabar penggerebekan ini membuat heboh dan viral di media sosial.
Zulkhas, sapaan akrab Menteri Perdagangan, mengungkapkan dirinya tidak mengetahui kabar tersebut.
Bahkan, Keputusan Menteri Perdagangan tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mengatur tata cara perdagangan impor telah dibentuk hari ini, Jumat (19/7/2024).
Gugus tugas ini baru akan efektif minggu depan.
“Saya lihat di media sosial ada pembangunan di pusat perbelanjaan selama beberapa hari, (namun) hari ini satgasnya baru. Tentu juklaknya, juklaknya akan mulai bekerja pada hari Selasa,” Zulhas, Kementerian Perdagangan, kata di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dia menegaskan, hal tersebut tidak akan menjadi masalah jika penggerebekan mengikuti aturan.
“Satgasnya baru, belum bekerja (efektif). Tapi terus kenapa? Ya, tergantung tugas masing-masing kementerian. Kalau sesuai aturan ya silakan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di media sosial dihebohkan dengan video pedagang ITC Mangga Dua yang panik saat melakukan penggerebekan barang impor ilegal.
Para pedagang yang tersebar dalam video tersebut panik dan berusaha segera menutup tokonya, bahkan ada pula pedagang yang berusaha menutupi barang dagangannya dengan terpal.
Belum diketahui siapa yang melakukan penggerebekan barang impor tersebut, namun penggerebekan dikabarkan terjadi beberapa hari sebelum video tersebut viral.
Kepanikan Pedagang ITC di Manga Dua, Jakarta oleh pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.
Pada Kamis (18/7/2024) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman memberikan pandangan hukum terkait penggerebekan Paris.
Hotman pun mengaku bingung alasan penggerebekan tersebut karena pedagang tersebut memiliki barang dagangan tersebut.
“Barang impor digerebek di ITC Mangga Dua. Saya sebagai ahli hukum bingung, dasar hukumnya apa?” kata Hotman Paris.
“Barang itu milik orang yang ada di toko, bukan barang milik orang yang mengimpornya, ilegal atau tidaknya cara itu tidak relevan karena barang itu sudah ada di tangan pihak ketiga, di Indonesia. Yurisdiksi,” lanjutnya. Hotman Paris.
Menurut Hotman, seharusnya penggerebekan itu berlaku pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah, bukan setelah masuk ke Indonesia, melainkan setelah diserahkan kepada pihak ketiga, pemilik toko, atau pedagang.
“Disita apabila barang tersebut diimpor secara tidak sah, baik barang tersebut palsu atau tidak, tidak aman, atau suap dapat masuk ke Indonesia, apabila barang tersebut dialihkan kepada pihak ketiga, atau kepada pemilik toko. untuk dijual?”