VIDO Terungkap Motif Pembunuh Wanita dalam Koper Cikarang Tersinggung Korban Minta Dinikahi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah detail baru soal kasus pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jenazahnya disimpan di dalam koper dan ditemukan di Bekasi, Jawa Barat. Kawasan tersebut dibuang di Sikaring.

Rupanya, selain motif finansial, pelaku bernama Ahmad Arif Rizwan Noloh (AARN) melakukan pembunuhan tersebut karena marah karena korban memintanya untuk dinikahi.

“Kebutuhan ekonomi menjadi motifnya karena pelaku ingin menikah,” kata Kasubdit Jatanras Dtriskrim Polda Metro Jaya AKBP Rowan Richard Mahino kepada wartawan, Kamis (02/05/2024).

Bahkan, kata Rowan, usai bercinta dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang seharusnya disimpan di bank.

“Karena korban dianiaya secara seksual, dia mengambil uangnya (uang kantor yang ingin dia simpan di bank),” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polida Metro Jaya, Kombis Ade Ari Siam Andradi mengatakan, jumlah uang yang berhasil diambil pelaku sebesar Rp43 juta.

“Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp 43 juta,” jelasnya.

Tim gabungan Polda Metro Jaya rupanya tidak hanya menangkap pelaku pembunuhan, tapi juga adik pelaku yang berperan membantu kakak laki-lakinya membuang korban.

Beli koper itu dua kali setelah membunuh wanita di hotel.

Kapolsek Metro Bekasi Tweedy Aditya mengatakan, tersangka salah membeli koper usai membunuh korban di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka (AARN) keluar hotel terlebih dahulu untuk membeli koper berwarna coklat yang ukurannya (lebih kecil) dari (koper bekas),” kata Tweedy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024). konferensi pers. ).

Karena tidak muat di dalam koper, AARN akhirnya membeli lagi koper besar berwarna hitam.

Tweedy mengatakan, usai korban dijejali, tersangka menuju Tangierang, kawasan Batong, memanggil adiknya, Aditya Tawfiq Karahman (21), untuk membantu membuang jenazah.

Setelah kembali ke hotel, korban berusaha masuk namun tidak cukup, kemudian tersangka keluar lagi dan membeli koper di depan sebagai barang bukti, ujarnya.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan.

Atas perbuatannya, terdakwa Arif dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara karena perampokan disertai kekerasan juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara tersangka Aditya, adiknya, dijerat Pasal 56 KUHP yakni membantu dan bersekongkol dalam melakukan tindak pidana.

Diketahui, jenazah korban ditemukan di dalam koper berwarna hitam di Sikaring, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/04/2024).

Mayat tersebut ditemukan oleh satpam yang sedang melakukan penyisiran. Karena prihatin, saksi melapor ke polisi.

Selang beberapa hari, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/5/2024) oleh tim gabungan di kawasan Pelembang, Sumatera Selatan.

Motif terdakwa, yaitu alasan keuangan, dikatakan ingin menikah.

“Kebutuhan finansial menjadi motif karena pelaku ingin menikah,” kata Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (02/05/2024).

Bahkan, kata Rowan, setelah berhubungan intim dengan korban dan membunuhnya, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang seharusnya disimpan di bank.

“Karena korban dianiaya secara seksual, dia mengambil uangnya (uang kantor yang ingin dia simpan di bank),” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polida Metro Jaya, Kombis Ade Ari Siam Andradi mengatakan, jumlah uang yang berhasil diambil pelaku sebesar Rp43 juta.

“Iya (jumlah) yang diambil pokoknya Rp 43 juta,” jelasnya.

Ternyata motif pembunuhan ini bukan hanya masalah keuangan. Terdakwa juga sakit hati dengan perkataan korban yang memintanya untuk bertanggung jawab dan menikah dengan terdakwa.

Reserse Polda Metro AKBP Jaya Kombis Veera Sathya Tripotra dalam jumpa pers, Jumat, mengatakan, “Motif tersangka melakukan pembunuhan karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban untuk menikahinya. Dia tidak bertanggung jawab.” .”

Pada 24 April 2024, tersangka yang bekerja sebagai akuntan di perusahaan korban mengajaknya berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Hubungan layaknya suami istri tidak terjadi sekali saja. Dia melakukan hal serupa pada Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru melakukan hubungan intim pada bulan Desember. Oleh karena itu, korban tidak menolak saat diajak keluar, ujarnya.

Setelah kedua kalinya berhubungan badan sebagai suami istri, korban akhirnya meminta agar terdakwa menerima tanggung jawab untuk segera menikahkannya.

“Hal ini menyebabkan tersangka menderita dan melakukan pembunuhan. Tersangka juga mempunyai motif finansial untuk mengambil uang korban,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *