VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua Panja Haji Blak-blakan soal Keanehan Haji 2024

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Panitia Kedelapan DPR RI Bidang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 (BPIH), Abdul Wahid mengatakan, dalam rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus Hak Penyidikan Selama Ibadah Haji (Pansus).

Ia mengatakan, keberadaan pansus dapat menyelesaikan beberapa permasalahan haji yang muncul setiap tahunnya.

Berbagai permasalahan yang timbul menjadi kewenangan teknis Kementerian Agama, seperti penataan pesawat terbang, hotel, makan dan akomodasi, dan lain-lain.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite 8 DPR RI dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Berita Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com pada Selasa (7 September 2024).

Tujuan dibentuknya pansus ini juga untuk mengungkap hal-hal yang tidak benar.

Timwas di Arab Saudi melaporkan kekurangan tersebut, mulai dari pelaksanaan Arafah, Muzdalifah, Mina, akomodasi dan makan.

Karena setelah menganalisa persoalan haji, kita tidak cukup hanya berbicara dengan seorang menteri, misalnya Menteri Agama.

Diskusi ini harus dilakukan antar kementerian, dan masing-masing tim harus memberikan hasil survei, hasil survei masyarakat, dan hasil survei selama haji.

“Kita bicara Komite Keenam, paling tidak kita bicara masalah katering, kita bicara masalah perdagangan, dan mereka bilang yang dimakan di sana harus produk Indonesia,” jelasnya.

Anggota 2 Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah juga menyoroti kuota haji 2024.

Diketahui pada tahun 2024, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.

Pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Artinya pada tahun 2024 total kuota haji Indonesia mencapai 241 juta.

Artinya, kuota haji reguler sebanyak 221.720 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 19.280 jamaah.

“UU Haji mengatur 8% dari 241.000 orang diperuntukkan bagi haji khusus, yaitu 19.280 orang,” jelasnya.

Namun dalam prosesnya, Kementerian Agama mengubah jumlah kuota haji reguler dan khusus.

“Setelah kebijakan Kementerian Agama diubah jumlahnya menjadi 27.680. Jadi ada selisih Rp9.000 hingga Rp10.000,” jelasnya.

“Kami sepakat bahwa tambahan kuota haji akan digunakan untuk keperluan reguler.”

Artinya: biarlah orang-orang yang mengumpulkan uang itu, menjual sawahnya, yang ada di keranjangnya, menabungnya dan membiarkan mereka pergi haji di waktu-waktu biasa. Tapi kalau kita berikan kepada orang-orang yang berhaji, maka itu akan menjadi pedih sekali hanya yang punya duit saja yang bisa berangkat haji, itu yang diteriakkan orang-orang,” tuturnya.

Saksikan wawancara eksklusif Direktur Berita Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Presiden Haji 2024 Abdul Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *