TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku bertemu dengan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan mantan pejabat PDIP yang diduga melakukan korupsi terhadap anggota Tim Pengganti Sementara (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Rabu (19 Juni 2024).
Kusnadi mengaku bertemu Harun Masiku.
Namun Kusnadi enggan membeberkan di mana ia bertemu Harun Masiku, termasuk hari pertemuan mereka.
Kusnadi yang diperiksa sekitar delapan jam juga enggan menjawab secara detail dokumen pemeriksaan yang diminta penyidik KPK terhadap dirinya.
Ada pertanyaan dari awak media yang dijabarkannya, yakni seputar pembicaraan Kusnadi dengan pengurus DPP PDIP.
Kusnadi mengaku pembicaraan dengan staf tersebut bukan soal Harun Masiku, melainkan soal biaya pertunjukan wayang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan melalui Kusnadi, tim penyidik ingin mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Sayangnya, Tessa enggan membeberkan lebih jauh apakah Kusnadi mengenal orang yang diduga menyembunyikan Harun Masiku.
Pada pemeriksaan kemarin, Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10 WIB.
Kusnadi sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13 Juni 2024), namun ia tak hadir dan meminta penundaan dengan alasan sakit hati atas perlakuan petugas yang meneriakinya.
Sebelum pemeriksaan, Kusnadi tak banyak bicara soal penggeledahan kemarin, termasuk penyitaan ponsel dan harta benda Hasto oleh tim penyidik KPK. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan Hasto merupakan orang yang dipanggil untuk kedua kalinya.
Alex mengatakan Hasto akan menjalani pemeriksaan lagi pada Juli mendatang. Diketahui, KPK baru-baru ini mencari tahu nasib Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku buron sejak tahun 2020.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga pengurus PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih buron setelah lolos dari operasi penyamaran (OTT) empat tahun lalu. Dalam kasusnya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menerima uang sebesar S$19.000 dan $38.350. Dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu bisa meyakinkan KPU agar menyetujui permohonan PAW anggota DPR daerah pemilihan Sumsel I, khususnya Riezky Aprilia, untuk Harun Masiku.(* )