TRIBUNNEWS.COM – Narapidana ketujuh kasus pembunuhan Vin dan Eky dibawa ke Bandung dari Lapas 1 Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diperiksa di Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Senin hingga Selasa (20-21 Mei 2024).
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Robianto membenarkan tujuh narapidana dengan hukuman seumur hidup telah ditahan Polda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Senin lalu, pihak kepolisian setempat mengirimkan pesan ke kantor kecamatan dan dikirim ke Lapas Kelas Satu Cirebon, selanjutnya mereka terus melakukan peminjaman (tujuh pelaku) untuk penyidikan,” kata Robi saat dihubungi Tribun, Rabu (5). /22). /2024).
Menurutnya, pengacara dan polisi diperbolehkan meminjam narapidana untuk diselidiki atau dimintai keterangan lebih lanjut.
(*)