TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus seorang ibu yang menyebutkan jenis kelamin bayinya dan membantu proses aborsi di Batavia Timur.
Tersangka adalah NKD (46), ibu kandung; NA (55), teman NKD yang membeli obat aborsi; HR (16), bocah NKD yang terpaksa melakukan aborsi; dan AR, pacar HR.
NKD dan NA ditahan di Rutan Metro Batavia Timur untuk proses penyidikan.