Video Slip Gaji Pegi Disebut Jadi Bukti Kuat Tak Bersalah, Kuasa Hukum Mantap Ajukan Praperadilan

TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengungkapkan, dirinya memiliki bukti kuat Pegi tidak berada di Cirebon saat Vina dan Eki meninggal.

Pegi menegaskan akan mengajukan tuntutan awal karena menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan tersangka yang dilakukan penyidik ​​Polda Jabar.

Sugiyanti Iriani mengaku sudah menyiapkan beberapa saksi untuk bersaksi.

Saksi merupakan teman ayah dan paman Pegi Setiawan yang sedang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.

“Kami temukan beberapa saksi yaitu bapaknya, pamannya yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016,” kata Sugiyanti Iriani.

Menurut Sugiyanti Iriani, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang membangun rumah milik pemiliknya, Pulau Asheng.

Sugiyanti Iriani juga terlihat dalam bentuk catatan kecil dari Pulau Aceng hingga Pegi Setiawan.

Sebuah catatan kecil berisi rincian gaji Pegi Setiawan.

Kata dia, catatan kecil itu menjadi bukti nyata bahwa di hari terbunuhnya Vina, Pegi Setiawan masih bekerja.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *