TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – CEO CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem perdagangan barang dagangan PT Timah, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tetian disebut kabur setelah penyidik Kejaksaan mengetahui dirinya tidak ada di rumah saat hendak melakukan pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi timah terhadap terdakwa Robert Indarto yang merupakan CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan yang merupakan Pimpinan PT Pengadilan Tipikor SIP di Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula saat hakim anggota penyidik kasus Robert dan Suwito memeriksa saksi Achmad Haspani karena saksi ditegur Tetian.
Usai memeriksa Haspani, hakim kembali bertanya kepada jaksa mengenai situasi Tetian Wahyudi dalam kasus korupsi ini.
“Tetian Wahyudi ini masih dalam pemeriksaan, bukankah masih berstatus tersangka?”
“Yang Mulia, mengenai orang bernama Tetian Wahyudi, prosesnya masih berjalan. Sekarang berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui dia tidak ada dan ditetapkan sebagai DPO, Yang Mulia.” kata jaksa.
Hakim kemudian menjelaskan alasannya menanyakan kondisi Tetian Wahyudi dalam kasus tersebut.
Hakim menilai Tetian dinilai punya pengaruh besar terhadap negara dalam kasus korupsi yang juga menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies.
“Masalahnya, ini menambah kerugian besar ya? Tapi apakah itu BAP?” tanya hakim lagi.
Terkait pertanyaan tersebut, jaksa menjelaskan Tetian tak sempat mengusutnya.
Pasalnya, saat diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak lagi tinggal di kediamannya. Hal ini juga diketahui berdasarkan data pemerintah tempat tinggal Tetian.
“Bapak tidak sempat melakukan penyidikan, karena saat penyidik mendatangi rumahnya, rumahnya sudah terbengkalai. Ada dua tempat tinggalnya, tapi sekarang tidak terbengkalai,” kata jaksa.
Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian), raja tidak tinggal di sana, lanjutnya.
Selain Tetian, hakim juga menyinggung fakta jaksa yang memeriksa seseorang yang bertugas di Diresskrimsus.
Hanya saja, jaksa menyebut pihaknya tidak melakukan tes apa pun terhadap orang yang mereka serahkan ke panitia peradilan.
“Oh (Tetian) belum ada pertanyaan ya? Dirreskrimsus sudah sampai BAP?” tanya hakim.
“Tidak ada di BAP, Yang Mulia Hakim,” kata jaksa.
Terkait Tetian Wahyudi, informasi, yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama mantan CFO PT Timah Tbk Emil Ermindra dan mantan direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila dengan tujuan membeli bijih timah dari penambang liar yang tidak bisa mereka lakukan dengan PT Timah.
Kemudian PT Timah membeli kembali timah yang dibeli CV Salsabila dari penambang liar dengan nilai luar biasa Rp 986,8 miliar.
Kelanjutan sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Pimpinan PT SIP Suwito Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/8/2024).(* )