VIDEO Saat Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara.

Gugatan diajukan terkait dugaan remunerasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian.

Total uang yang diterima SYL periode 2020-2023.

Dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) dilontarkan dengan merujuk pada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Tak hanya pidana fisik, JPU juga menuntut SYL membayar denda sebesar Rp500 juta, jika denda tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara.

Argumen yang membantah klaim SYL antara lain bahwa tindak pidana korupsi SYL dilatarbelakangi oleh keserakahan.

SYL tidak memenuhi persyaratan kejaksaan. SYL menilai persyaratan dua belas tahun tersebut tidak memperhitungkan kontribusinya kepada negara sebagai Menteri Pertanian.

Selain hukuman 12 tahun penjara, SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sejumlah uang yang diterima yakni Rp44.269.777.204 dan USD30.000.

Uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak selesainya perkara atau diperolehnya kekuatan hukum tetap.

Menurut jaksa, jika tidak dibayar maka asetnya akan disita dan dijual secara lelang sebagai pengganti uang.

Dan apabila kurang, maka akan diganti dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kata jaksa.

Saat mengajukan permohonannya, jaksa harus mempertimbangkan keadaan yang memperburuk dan meringankannya.

Hal yang memberatkan, jaksa menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL dilatarbelakangi oleh keserakahan.

Keadaan yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa karena alasan egois, kata jaksa BPK.

Selain itu, yang memberatkan tuntutan JPU adalah sikap S.Y.L. Sebab, menurut jaksa, SYL secara umum sulit diajukan ke pengadilan.

“Terdakwa tidak jujur ​​dan rumit dalam kesaksiannya,” kata jaksa.

Jaksa kemudian menilai tindakan SYL telah merusak kepercayaan masyarakat dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam mitigasinya, JPU mempertimbangkan usia S.Y.L yang sudah lanjut.

“Hal yang meringankan, terdakwa saat ini berusia 69 tahun,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *