VIDEO Saat Anggota Komisi II DPR Sebut Bawaslu Seperti Macan Ompong Awasi Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ongku P Hasibuan menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ibarat macan ompong dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Ongku Rabu (15/05/2024) di Gedung DPR. Senayan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta; Hal itu diungkapkan Bawaslu dan Menteri Dalam Negeri pada rapat peninjauan pemilu 2024.

Tidak ada tindakan yang dilakukan Panitia Pengawas (Panwa) jika terjadi pelanggaran pemilu.

Ongku mengatakan, para pengawas sebenarnya memanfaatkan momentum pemilu untuk menggalang dana lebih banyak.

“Tidak ada yang terjadi pada pemilu terakhir.”

“Saya mengeluh kepadanya bahwa para bos tidak berbuat apa-apa, apalagi mencari pekerjaan sampingan,” katanya.

Di sisi lain, ia mempertanyakan sikap Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) yang memberikan teguran keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ar.

“Kita semua punya masalah dengan DKPP dan tidak ada tindakan, hanya diberikan lima teguran keras. Tidak ada tindakan apa pun,” kata Ongku.

Ongku menegaskan, penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran akan dipecat atau didiskualifikasi. 

Sayangnya, kata dia, DKPP memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap Hasyim.

Usulan penyelenggara pemilu berasal dari partai politik Ogku mengusulkan agar penyelenggara pemilu (Pemilu) berasal dari partai politik (parpol).

Ongku mempertanyakan integritas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat hingga Komisi Pemilihan Umum (PPS) dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi (PPK).

Penyelenggara pemilu saat ini disebut-sebut berafiliasi dengan organisasi tertentu.

Ongku mengaku buruknya penyelenggaraan pemilu karena penyelenggara tidak independen.

Oleh karena itu, saya usulkan kepada penyelenggara agar parpol kembali saling mengawasi, ujarnya.

Ia pun menilai tidak perlu membentuk panitia seleksi (Pansel) karena biayanya terlalu mahal.

Ongku kemudian menjelaskan, partai politik menunjuk wakilnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Jika di parlemen kita ada 8 partai, maka 8 partai di parlemen itu bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat paling bawah,” ujarnya.

Ia juga yakin jika partai politik terorganisir, biaya politik akan jauh lebih rendah.

“Saksi-saksi itu (penyelenggara parpol) otomatis tidak diperlukan.

“Karena penyelenggaranya sendiri adalah partai politik, maka biayanya lebih murah,” jelas Ongku (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *