VIDEO Revisi UU Kementerian Negara Bergulir di DPR: Jumlahnya Diusulkan “Sesuai Kebutuhan Presiden”

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan beredar kabar bahwa jumlah kementerian akan bertambah menjadi 40 pada Pilpres 2024, dengan terpilihnya Prabowo Sabianto hasil Pilpres 2024.

Munculnya isu tersebut, Badan Legislatif DPRI (BILEG) mulai membahas perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Selasa (14/5/2024).

Selasa (14/5/2024), pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Balig Bapak Ahmad Bedawi alias Oyek. 

Amandemen tersebut dilakukan untuk mengubah pasal dengan membatasi jumlah kementerian yang semula menjadi 34 kementerian untuk mengakomodasi kebutuhan presiden.

Dalam rancangan usulan tersebut dijelaskan, Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur total 34 kementerian. 

Dalam perubahan undang-undang Kementerian Negara, diubah menjadi pengangkatan sesuai kebutuhan Presiden, dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak menetapkan angka baku jumlah kementerian.

Andy Atgas, Ketua DPRI, mengatakan amandemen Peraturan 39 Kementerian Negara tahun 2008 di tengah pemberitaan bahwa Prabowo menambah jumlah jabatan menteri tidak disengaja, tetapi terjadi pada saat yang bersamaan.

Politisi Partai Garindra mengungkapkan, sempat dibahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Kementerian Negara yang menghapus penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Ketika ditanya mengapa perdebatan baru ini terjadi, meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011, Supertman berdalih bahwa persoalan legislasi ada di DPR.

Dirjen mengatakan juru sita DPRRI diberi sederet tugas untuk membahas persoalan legislasi, salah satunya soal perubahan undang-undang kementerian negara.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan pada rapat Komite Buruh DPRRI (PANJA) dan kemungkinan besar akan selesai pada sidang kali ini.

Namun, hal itu bergantung pada apa yang akan diputuskan oleh pemerintah.

Sebab, Superman sudah menegaskan, setelah keluar dari DPR, usulan inisiatif Kongres akan dibawa ke Presiden untuk mendapat persetujuan.

Sedangkan presiden yang akan mengesahkan amandemen tetap berada di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Jika Presiden Jokowi menyetujui hal tersebut, termasuk mengumumkan penambahan jumlah kementerian di bawah kepemimpinan Prabowo, maka pembicaraan tidak akan bisa dipercepat.

Namun Dirjen belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Dia juga tidak bisa menetapkan target waktu. Sebab, kini DPR baru akan menggelar rapat Komite Buruh nanti, maka kelakuan sembilan partai di parlemen harus menunggu.

Yang mengejutkan, DPR langsung membahas perubahan undang-undang yang dilakukan kementerian tersebut.

Ketua DPP Partai Insaf Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku kaget DPR langsung membahas perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Diakui Mardani, pihaknya khawatir semakin banyak kementerian ke depan, maka koordinasi akan semakin sulit.

Di sisi lain, jumlah kementerian harus dikurangi sehingga terjadi reformasi birokrasi.

Di sisi lain, Mardani mengatakan pembatasan jumlah kementerian merupakan hak prerogratif presiden terpilih.

Namun, dia mengatakan pemerintah harus mengedepankan kerja sama.

Jika jumlah anggota kabinet pemerintahan Prabowo-Jabran tepat di 40 kementerian, jumlah itu akan bertambah dibandingkan kementerian yang ada.

Kabinet pemerintahan RI pimpinan Jokowi mempunyai 34 kementerian.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 4 kementerian lini dan 30 kementerian sektoral.

Untuk menambah jumlah kementerian hukum, kementerian negara harus diubah sehingga mengelola maksimal 34 kementerian.

Sekadar informasi, kajian hukum Kementerian masuk dalam Program Jangka Menengah Nasional (Prolegnas) (Tribunnews.com/Chaerul Umam / Rizki Sandi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *