VIDEO Respons Ridwan Kamil Soal MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini yakin bakal semakin banyak kandidat yang ikut serta dalam Pilkada di Jakarta berkat aturan baru Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ini bisa melahirkan lebih banyak calon kepala daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya,” kata Ridwan Kamil saat menghadiri konferensi nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (20/8). /2024).

Menurutnya, memberikan lebih banyak solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan akan lebih bermanfaat bagi pekerjaan Anda, dan calon gubernur dan wakil gubernur akan bersaing di Andishe.

Ridwan Kamil mengatakan, banyak persaingan saat Pilkada Bandung dan Pilkada Jawa Barat.

– Nah, di Jakarta dengan dinamikanya, baik rendah maupun tinggi, tentu kita lihat hasil akhirnya pada pendaftarannya.

Katanya: Habis ini yang penting kumpul, ada solusinya, jangan menghina, ada yang negatif.

Rizvan Kamil menegaskan, memenangkan Pilkada Jakarta adalah takdir Tuhan.

Oleh karena itu, pilkada merupakan pesta demokrasi. Jadi itu ada di tangan Tuhan atau tidak.”

“Kalau berhasil kita adaptasi, kalau tidak kita adaptasi,” jelasnya.

Memetakan ulang

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmed Doli Kornia mengatakan di bidang apa ia akan menata ulang nilai-nilai koalisinya pasca keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Golkar dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera duduk bersama.

“Saya kira ke depan Golkar dan koalisi Indonesia Maju harus duduk bersama lagi. Beliau sedang memikirkan apa yang akan terjadi setelah putusan MK,” kata Ahmad Doli.

Ia masih ingin melihat putusan MK versi utuh.

Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, setiap partai daerah dapat mempunyai pasangan calon.

“Kalau melihat pemberitaan saat ini berarti terjadi perubahan yang sangat mendasar, apalagi dihitung bukan dari jumlah penduduknya, melainkan dari jumlah DPTnya,” kata Ahmed Doli.

Hal ini turut mengubah cara pandang politik dan konstelasi politik.

Dia berkata: Tapi pertanyaannya adalah apakah tujuh hari yang tersisa akan baik atau tidak.

Ahmad Doli menegaskan Golkar dan Kim harus beradaptasi secara politik dan strategis pasca perubahan regulasi.

Ia memastikan Kim telah membuktikan diri dengan baik setelah memenangkan Pilpres 2024 kemarin.

Ia mengatakan, “Dengan adanya putusan MK tersebut, tidak hanya di Jakarta, tapi seluruh peta koalisi daerah dan KIM pasti akan mengadakan pertemuan.”

PDIP dorong Anis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka kemungkinan pencalonan calon gubernurnya Anis Basudan pada Pilgub Jakarta 2024.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, jika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersedia bergabung ke PDIP, maka peluang Anis maju akan sangat besar.

Maklum, kemungkinan Anis dicalonkan PDIP muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah sehingga PDIP bisa mengusung dua calon di Pilkada Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kumarudin saat ditanya peluang partainya mengusung Anis.

“Kami berharap bisa menjadi kader partai,” kata Kumardin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/08/2024).

“Karena kita berpengalaman,” jelasnya, “kader pun bisa mengkhianati kita, apalagi yang bukan taruna. Begitulah.”

Kumarudin juga menegaskan, Partai Demokrat Kurdistan pada dasarnya akan mengutamakan kadernya dalam pilkada.

Selain itu, PDIP merasa memiliki banyak kader potensial seperti Basuki Tjahaja Poornama, mantan Gubernur DKI atau Ahok, dan Jarot Saiful yang memimpin.

Selain itu, DPR masih memiliki anggota di daerah pemilihan Jakarta yang juga dianggap calon potensial, antara lain Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribo.

Kita masih punya Kader, kita masih punya Ahok, kita masih punya Jarot, kita masih punya Eriko. Kami punya mobilmu. DKI Jakarta,” jelas Kumarudin.

Lebih lanjut Kumarudin menegaskan, keputusan calon kepala daerah yang akan diajukan berada di tangan Ketua DPP PDIP Megawati Sukarnoputri.

Ia menegaskan: “Itu hak saudara untuk berbicara. Jadi tidak perlu takut. Pasti ada saatnya PDI Perjuangan akan mengumumkan calonnya.”

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai yang tidak memiliki mandat, yakni partai yang tidak memiliki mandat di DPRD, dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Partai Glora.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon. Namun pengadilan menerima pokok permohonan.

“Atas permohonan semula: permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat kecuali dimaknai sebagai berikut:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan dua calon jika memenuhi syarat sebagai berikut:

Pernyataan calon gubernur dan wakil presiden:

Dalam provinsi yang daftar pemilih tetapnya tidak melebihi 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari suara sah di provinsi tersebut.

B. Pada provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) orang dan sebanyak-banyaknya 6.000.000 (enam juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 8,5 persen (delapan persen). suara sah dalam pemilu. propinsi

C. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) orang tetapi lebih dari 1.200.000 (dua belas juta) orang, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 7,5% (tujuh) suara sah. dan setengah persen) di provinsi tersebut

D. Provinsi yang mempunyai daftar penduduk tetap Pemilu, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa wajib memperoleh paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dari suara sah yang diberikan. propinsi.

Pernyataan Wakil Walikota dan Calon Wakil Walikota, serta Walikota dan Calon Wakil Walikota:

Dalam daftar tetap Pemilu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenangkan paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) suara sah. suara. . Wilayah / Kota

B.Kabupaten/kota yang termasuk dalam daftar pemilih tetap 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dan lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 8,5%. suara sah di daerah pemilihan (delapan setengah persen);

C. Kabupaten/kota dalam daftar pemilih tetap yang jumlah penduduknya lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) dan 1.000.000 (satu juta), partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara sah. (tujuh setengah persen) di wilayah tersebut;

D. Pada daerah/kota dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000 (satu juta orang), partai politik atau gabungan partai politik elektoral wajib memperoleh paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) suara sah di daerah tersebut. /kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *