TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kuesioner Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang disahkan pada Sidang Paripurna ke-21 Sidang V tahun 2023. – Sidang tahun 2024, Selasa (7 September 2024) lalu.
Panitia Khusus Haji 2024 beranggotakan 30 orang.
Hal pertama yang menjadi pertimbangan dan pembahasan adalah penambahan kuota khusus haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2019 Nomor 8.
Sesuai undang-undang, kuota haji khusus adalah 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Demikian Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Tambahan Kuota Haji Khusus dan 1445 atau 2024. Dengan kesimpulan rapat panitia kerja antara Komisi VIII dan Menteri Agama tentang pengertian BPIH.
Lalu ada permasalahan transportasi, akomodasi, penerbangan dan kelalaian pemerintah ketika tidak menggunakan visa resmi haji pada musim haji.
Jawaban BPKH
Direktur Eksekutif Badan Pengelola Haji (BPKH) Fadlul Imansiah mengatakan pembentukan panitia khusus haji merupakan hak prerogratif DPR.
Mereka didukung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKH juga menjelaskan kondisi keuangan haji saat ini.
Pengertian Kementerian Agama
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan tanggapan atas pembentukan panitia khusus (pansus) kajian haji 2024.
FYI, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jamaah pada tahun 2024.
Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi sebelum diterapkan untuk ibadah haji 1445h/2024.
Tambahan kuota haji tersebut diberikan seiring kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.
Semula Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji 2024, namun kemudian ditingkatkan menjadi 241.000 jemaah.
Hillman menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk menambah kuota.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah Saudi untuk melakukan simulasi kuota,” ujarnya.
“Dan pada tanggal 8 Januari 2024, Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sepakat untuk melaksanakan pemekaran dan kaitannya dengan penempatan jemaah,” jelasnya kemudian.
Hillman mengatakan Kementerian Agama juga mendapat informasi dari simulasi peta lokasi jemaah di fasilitas perumahan.
Peta tersebut memiliki lima zona dengan beberapa paroki kabupaten.
“Apa pun yang melanggar aturan memang harus kita periksa dan usut, termasuk penipuan atau unsur suap dan sejenisnya, yang tentunya harus diusut,” janjinya.
Sidang pembukaan Panitia Khusus (Pansus) yang dijadwalkan hari ini, Rabu (17 Juli 2024), ditunda untuk mendalami penyelenggaraan haji.
Rapat penetapan pimpinan pansus ditunda karena pimpinan DPR berhalangan hadir.
Rapat pertama ini rencananya akan menentukan pimpinan Panitia Khusus Angket Haji.
Panitia Khusus Penyidikan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 (PANSUS) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan suap alokasi 10.000 kuota haji kepada jemaah haji khusus.(*)