VIDEO Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Sosial Muhaimin Iskandar atau Kek Imin mengaku sangat disayangkan Thomas Trikasi Lempong (Tom Lempong) ditetapkan sebagai tersangka skandal impor gula di Kejaksaan Agung.

Namun, Ketua Umum Partai Revolusi Nasional (PKB) itu mengaku belum mengetahui persoalan impor gula.

Kak Imin mengaku kesal karena mantan tim pemenangannya ditetapkan sebagai tersangka pada Pilpres 2024.

“Iya mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Kak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).

Kak Imin mengikuti Pilpres 2024 dan berpasangan dengan Anis Baswedan.

Ia berharap Tom Lembang kuat dan sabar menghadapi kasus hukum ini.

“Mudah-mudahan Pak Tom sabar dan semoga kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kak Imin enggan mengomentari dugaan dakwaan dalam kasus tersebut. Ia pun mengaku belum mengetahui adanya kasus terkait impor gula tersebut.

“Saya tidak tahu (ada kriminalisasi atau tidak),” jelasnya.

Reaksi Anis 

Anies Baswedan, mantan pasangan Cak Imin di Pilpres 2024, terus menyatakan dukungannya kepada Tom Lembong melalui akun X dan Instagram pribadinya.

Anies angkat bicara soal penangkapan wakil kapten timnya Tom Lembang, pemenang Pilpres 2024, dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Anis mengaku kaget dengan penetapan Tom Lempong sebagai tersangka.

Sebagai sahabat yang sudah hampir 20 tahun mengenal Tom Lembang, Anis mengatakan bahwa Tom adalah orang yang lurus dan bukan orang yang suka berpetualang.

Sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Tom Lembang menjadi bagian dari Kabinet Ketujuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perdagangan (Mendak).

Menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (IBPM) pada 2016-2019, Tom Lempong dipercaya Jokowi untuk masuk Kabinet. 

Ia juga dikenal karena menulis dua pidato viral Jokowi bertajuk ‘Thanos’ dan ‘Game of Throne’.

Pasca absen di kabinet Jokowi, Tom Lempong sempat dekat dengan Anies yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Pada tahun 2021, Anees mengangkat Tom Lembang sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). 

Belakangan, Tom Lempong juga mengungkapkan dukungannya terhadap Anis saat maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.

Tom Lempong juga ditunjuk sebagai wakil kapten timnas Anies-Muhaimin Iskandar.

Pasca kekalahan Anees di Pilpres 2024, Tom Lembang terlihat berada di sisi Anees, misalnya saat mendampingi Anees ke kantor DPP PDIP Jakarta.

Saat itu, beredar kabar Anies akan diusung PDIP sebagai calon gubernur Pilkada Jakarta 2024.

Unggahan di akun X pribadinya @aniesbaswedan, Anies menilai Tom Lembang sebagai sosok yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan fokus memperjuangkan kelas menengah di Indonesia.

Anies menyebut Tom Lempong sebagai sosok yang disegani dalam karir bisnis dan pemerintahannya.

Kabar penangkapan Tom Lembang mengejutkan Anis.

“Tom adalah pria yang jujur, bukan orang yang suka berpetualang.”

Makanya beliau dihormati karena karir panjangnya di dunia usaha dan karir singkatnya di pemerintahan, baik di tingkat lokal maupun internasional, kata Anies melalui akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Namun Anis berjanji menghormati proses hukum yang berjalan.

Anies mengaku siap memberikan dukungan moral dan lainnya kepada Tom Lembang.

Ia menasihati Tom untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anis memercayai Tom sepenuhnya.

“Kami akan terus memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang mungkin kepada Tom. Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dilakukan dan dibuktikan selama ini,” kata Anies.

Di akhir unggahannya, Anis juga menuliskan harapannya bisa memerintah Indonesia berdasarkan landasan UUD 1945.

Anies menegaskan, negara bisa menjalankan perannya berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kekuasaan yang dianut UUD 1945.

Duduk itu penting

Kini Tom Lempong terlibat dalam temuan pidana Kejaksaan Agung terkait persetujuan impor gula pasir mentah menjadi gula pasir putih untuk memasok pasokan gula nasional kepada pihak yang tidak berkepentingan. 

Skandal itu terjadi pada masa jabatan Tom Lempong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Jaksa Agung pada Selasa (29/10/2024) menetapkan Tom Lembang dan Charles Sidores (Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015-2016) sebagai tersangka skandal impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Gohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembang selaku Menteri Perdagangan menyetujui impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP. gula pasir Gula (GCP).

Keputusan Tom Lempong saat itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh badan usaha milik negara. 

Namun, Tom Lembang justru memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah.

Selain itu, Abdul Gohar mengatakan impor gula PT AP melalui rapat koordinasi dengan perusahaan terkait (RAGOR) dan tanpa ada rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya. 

Sementara CS, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI), diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. 

PT PPI kemudian muncul untuk membeli gula. 

 

CS mengarahkan staf manajer senior PT PPI Basic Products untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta pada bulan November hingga Desember 2015. 

Empat kali pertemuan telah dilakukan antara PT PPI dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas rencana kerjasama impor GKM ke GKP.

Kemudian pada Januari 2016, Tom Lembang menandatangani surat kepada PT PPI untuk memenuhi pasokan gula nasional dan menstabilkan harga gula dengan menggandeng produsen gula lokal untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi 300 ribu ton GKP. 

Setelah delapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM di GKP, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 16.000/kg. Harga eceran (HET) sebesar Rp 13.000/kg, tidak terpengaruh aktivitas pasar.

Dari perolehan dan penjualan GKM olahan di GKP, PT PPI menerima pembayaran sebesar Rp 105/kg dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM.

Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut menjual gula ke pasar dengan harga Rp16.000 per kg atau lebih tinggi dari Harga Eceran Maksimal (HRP) saat itu yang sebesar Rp13.000 per kg. 

CS diduga menerima pembayaran dari delapan perusahaan. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan interogasi.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *