TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritisi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Sebab, usia calon pengurus daerah minimal 30 tahun dihitung pada saat calon tersebut ditetapkan sebagai calon pengurus daerah terakhir.
Juru bicara tim pemenangan PDIP pada pemilu nasional, Chico Hakim, meyakini aturan tersebut diubah agar putra penguasa bisa mencalonkan diri dalam pilkada.
Namun, dia belum mau menjelaskan maksudnya.
Sekali lagi ‘hukum mengelak dari hukum’ untuk membiarkan anak penguasa mencalonkan diri, kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/05/2024).
Ia menilai, Indonesia terpaksa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpengalaman dan minim prestasi dengan aturan tersebut.
Mengabaikan hukum demi hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi, ujarnya.
Hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk memutuskan kasus tersebut
Mahkamah Agung hanya punya waktu tiga hari untuk memutuskan persoalan usia minimal calon kepala daerah.
Dari laman Panitera Mahkamah Agung, perkara nomor 23 P/HUM/2024 diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Presiden Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan tergugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim. Asyari.
Perkara tersebut didaftarkan pada 23 April 2024 dan disidangkan pada 27 Mei 2024. Kemudian diputus pada 29 Mei 2024.
“Umur perkaranya 4 hari, batas waktu pengambilan keputusan 3 hari,” demikian tertulis di situs pejabat Mahkamah Agung.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batasan usia minimal calon kepala daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan no. 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada Rabu (29 Mei 2024).
Permohonan uji materiil yang diajukan pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) dikabulkan, demikian isi putusan yang dapat dilihat di laman resmi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 Republik Indonesia tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota bertentangan dengan UU No. 10 dari 2016.
Dengan putusan tersebut, MA memberikan mandat kepada KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat pasangan calon hingga pelantikan calon terpilih.
Terkait pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan berbunyi:
“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang ditetapkan oleh pasangan calon.”
Sementara itu, Mahkamah Agung mengubah pasal a quo menjadi:
“…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sejak dilantiknya calon terpilih. .”
Selanjutnya MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 (Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)