TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili 297 perkara di hadapan lembaga legislatif tertinggi terkait hasil pemilu 29 April 2024 (29 April 2024).
Dari ratusan perkara tersebut, jika diurutkan dari partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi yang terbanyak mengajukan perkara di antara partai peserta pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Anwar Usman hadir dalam sidang PHPU pemilu legislatif bagian ketiga.
Namun Anwar Usman untuk sementara digantikan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah karena Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu pihak yang menunggu perkara tersebut.
Sebab, Anwar Usman dinilai punya konflik kepentingan dengan kepemimpinan cucunya, Kesan Pangarep.
Momen tersebut terjadi pada Senin (29) dalam sidang pendahuluan 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara 04 yang diajukan PDI Perjuangan di Papua Tengah. /4/2024).
Penjurian PHPU Pileg III 2024 dipimpin oleh Arief Hidayat, Anwar Usman dan Annie Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Arif Hidayat, Ketua Majelis Hakim, mengatakan untuk perkara 4, Anwar Usman untuk sementara digantikan oleh Guntur Hamzah.
Arief menjelaskan, dalam Kasus 04, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan pihak terkait.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang melarang penanganan perselisihan pemilu legislatif dengan Anwar Usman.
Sedangkan di PSI, Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan karena partai tersebut dipimpin cucunya Kasan Pangarep.
Soalnya, kenapa diprioritaskan, karena menyangkut pihak-pihak yang terlibat dalam PSI (Perkara 04). Oleh karena itu, ada Hakim Konstitusi yang seharusnya ikut dalam sidang panel ketiga perkara tersebut, namun tidak bisa. Oleh karena itu, majelis untuk sementara digantikan oleh Profesor Hamzah Yang Mulia,” kata Arif Hidayat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pagi hari.
Usai sidang, Anwar Usman tampak bersama hakim Divisi III lainnya untuk mendengarkan perkara PHPU pemilu legislatif berikutnya yang tidak ada kaitannya dengan PSI.
Sejujurnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmik P. Fauch dari Mahkamah Konstitusi mengetuai Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Agung M. Guntor Hamzah I.