TRIBUNNEWS.COM – Pelaku pemukulan Eky, pacar Vina Cirebon, kini sudah bebas.
Berbeda dengan tujuh pelaku lainnya, pelaku kasus Vina Cirebon ini mendapat hukuman yang jauh lebih ringan.
Ini Saka Tatal.
Saka Tatal masih di bawah umur saat memukul Eky, pacar Vina Cirebon.
Ia divonis 8 tahun 3 bulan penjara sejak 2016.
Diperkirakan masa hukuman penjara Saka Tatal sudah habis.
Kini polisi sedang mencari keberadaan Saka Tatal.
Ada yang sudah keluar dari penjara, kata Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar.
Polisi ingin menggali informasi tentang Egi, Dani, dan Andi.
Tidak banyak informasi tentang Saka Tatal.
Dalam isi putusan MA hanya disebutkan nama Saka Tatal.
Identitas Saka Tatal masih dirahasiakan karena saat itu ia masih di bawah umur.
(*)