TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Namun polisi tak memanggil Firli Bahuri karena keahlian mantan Ketua KPK itu dinilai cukup.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan terhadap SYL dilakukan penyidik di Gedung KPK pada Selasa (04/06/2024).
Ade Safri menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Sementara itu, SYL kini tengah menjalani sidang untuk pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, kemungkinan di Kementerian Pertanian (Kementana).
Selain SYL, penyidik juga mendalami kasus mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Sementara Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli dijerat dengan Pasal 12(e) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 UU Nomor 1999. 31, diubah dengan UU No. 20 tentang perubahan atas undang-undang tahun 1999 no. 39 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65. Pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun tuntutan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun polisi tidak pernah menangkap Firli Bahuri dalam prosesnya.
Materi kasusnya masih belum lengkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Karioto memastikan pihaknya tak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Karioto mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak menunjukkan perkembangan lebih lanjut.
Karioto mengatakan, saat ini perkaranya sudah dalam tahap akhir, yakni pengumpulan berkas perkara untuk segera dibawa ke pengadilan.
Dia tidak merinci rincian perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Termasuk soal apakah Firli Bahuri akan dipanggil setelah dua kali gagal ujian untuk mengisi perkara tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya soal keberadaan Firli.
Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan Firli Bahuri saat ini masih berada di Indonesia meski belum ditahan.
Pihaknya tetap fokus menyelesaikan kasus tersebut agar bisa segera disidangkan. Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi SYL pada 17 April 2024.
Mantan ajudan SYL Panji Hartanto mengungkapkan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang €50 miliar kepada SYL.
Panji mengaku mendengar perbincangan SYL dengan Firli di ruang kerja mantan Menteri Pertanian.
Namun Panji enggan membeberkan maksud Firli meminta uang SYL. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Firli sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan SYL.
Meski Firli mengundurkan diri, hingga kini Firli KPK belum tergantikan.(*)