VIDEO Penampakan Mobil Diduga Milik Harun Masiku yang Terpakir Dua Tahun di Apartemen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dari kasus penangkapan buronan Harun Masiku.

Harun Masiku buron sejak 2020 karena kasus suap Anggota Pengganti Sementara (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Penyidik ​​KPK mengunjungi Jakarta pada 25 Juni. Mobil Harun Masiku baru-baru ini ditemukan terparkir di Thamrin Residence.

Tim Tribunnews.com memperoleh foto mobil yang diduga milik Harun Masiku.

Mobil tersebut merupakan Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.

Jika dilihat dari mobil ini, Toyota Camry yang diyakini milik Harun Masiku merupakan generasi kelima yang diproduksi antara tahun 2002 hingga 2006.

Mobil berwarna hitam itu berplat nomor B 8351 WB dan masa pakainya habis pada 2021.

Tribunnews.com mencoba menelusuri kepemilikan pelat nomor tersebut melalui aplikasi Cek Ranmor. Namun, tidak ada data yang ditemukan.

Berdasarkan foto, bagian depan Toyota Camry bersih. Namun, foto kedua memperlihatkan bagian belakang mobil yang berdebu.

Penjelasan KPK

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan mobil yang digunakan Harun Masiku berada di Jakarta. Ia mengatakan, dirinya ditemukan pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence.

Sudah sekitar dua tahun diparkir di sana.

Dokumen penting terkait Harun Masiku juga ditemukan di dalam mobil.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam mencari Harun Masiku.

Nawawi mengatakan, tim penyidik ​​tidak akan menghentikan Harun Masiku yang buron sejak awal tahun 2020.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bau Harun Masiku belum terdeteksi.

Tessa bahkan mengatakan informasi Harun Masiku sangat ketat.

Harun Masiku ditangkap pada 8 Januari. Tahun 2020 diawali dengan Operasi Intens (OTT) yang dilakukan KPK.

Sementara itu, Satgas KPK menangkap beberapa orang, antara lain Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustini Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tampaknya sudah menghilang.

Kementerian Imigrasi menyebutkan Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum OTT dari KPK, dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat itu mengatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Bahkan, menurut pemberitaan media pemerintah, Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai diberitakan kepulangan Harun Masiku ke Indonesia. Pihak Imigrasi baru-baru ini merevisi informasi tersebut dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang per 29 Januari 2020.

Sementara itu, KPK belakangan ini rajin menelusuri keberadaan Harun Masiku dengan memanggil beberapa pihak mulai dari mahasiswa hingga petinggi PDIP.

Di antaranya, KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (6 Oktober 2024).

Tak hanya di dalam negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berupaya mencari Harun Masiku di luar negeri seperti Malaysia dan Filipina. Namun pencarian berakhir sia-sia.

Namun Penyidik ​​punya cara lain untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku; Artinya, keberadaan mantan caleg PDIP itu bisa ditelusuri melalui saksi-saksi yang penasaran, kata Tessa(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *