TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pidato duet Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 sudah diketahui luas sebelum pendaftaran peserta.
Lantas bagaimana peluang kedua mantan pemimpin Jakarta ini bertemu di Pilkada 2024?
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP, angkat suara menanggapi pidato duet Ahok dan Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Hasto mengatakan PDIP merupakan partai yang sejalan dengan proses demokrasi dan semua usulan datang dari bawah.
Menurut dia, seluruh nama yang tampil akan diuji di semua tingkatan.
Hasto mengatakan, pihaknya kini tengah menjajaki nama seluruh calon yang tampil.
Hal itu disampaikan Hasto di Posko Teuku Umar Menteng, Jakarta, Senin (5 Juni 2024) malam.
Ia melanjutkan, “Kami berencana menyaring nama-nama tersebut berdasarkan rekomendasi lokal,” seraya menambahkan, “Kami mohon maaf karena tidak dapat memberikan komentar karena kami masih dalam proses peninjauan.”
Deskripsi KPU
KPU DKI Jakarta menegaskan Ahok bisa kembali mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 meski sebelumnya sempat ditangkap.
Ketua Panitia Koordinasi Pemilihan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, terpidana juga bisa mencalonkan diri sepanjang telah melewati masa tunggu lima tahun. Sebab, yang bersangkutan bebas dari tuntutan pidana.
Ahok ditangkap karena kasus penodaan agama pada tahun 2017 dan sudah bebas sejak tahun 2019, dan bisa kembali mencalonkan diri di Pilkada Jakarta pada tahun 2024, lima tahun lalu.
Selain itu, Bpk. Dodi menambahkan, agar yang bersangkutan melaporkan sebagai mantan pelanggar.
Dody mengatakan pihaknya kini menunggu PKPU terkait calon gubernur, gubernur, dan wali kota.
Sementara itu, Annis mengaku belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 yang digelar November tahun depan.
Anis yang kalah pada Pilpres 2024 masih membutuhkan waktu untuk membicarakan langkah politiknya ke depan.
Termasuk juga fakta dirinya akan bermain bersama Ahok di Pilkada Jakarta 2024.
Bagi Anies, banyak hal yang perlu diperhatikan agar Pilkada Jakarta bisa kembali digelar pada 2024, termasuk ingin memastikan Pilkada ini dilaksanakan dengan jujur dan baik.
Anies pun mengaku tak berniat mendaftar ke partai politik tertentu (parpol) untuk mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024.
Analisa Pengamat Ujang Komarudin, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar menilai duet Anies-Ahok murni spekulasi.
Sang manajer menjelaskan, jika duet Annis-Ahok benar, maka pemilihannya melanggar aturan main.
Kedua orang ini memiliki hubungan keluarga dengan mantan Gubernur DKI Jakarta.
Tanpa bertentangan dengan aturan main, Wujang menilai hubungan politik Annies dan Ahok ibarat air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bercampur.
Sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.
Berdasarkan Pasal 7 o, calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tidak boleh menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, atau walikota/walikota bagi calon walikota/wakil walikota di daerah yang sama. Saat ini, pasangan calon peserta harus mendaftar. Pilkada jalur partai di Jakarta 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan pemungutan suara Pilkada Jakarta rencananya digelar pada 27 November 2024. (*)