TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan, PDIP tersenyum menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan nomor 60/PUU-XXII/ 2024 yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024).
PDIP membuka kemungkinan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
MK memutuskan, partai tanpa kursi alias partai tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya menggugat aturan pembatasan partai politik yang tidak mendapat kursi di DPRD dalam pencalonan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan nomor 60 Tahun 2024 yang diminta Partai Buruh dan Gelora.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah pada jalur independen/perorangan/non-partisan sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 UU Pemilu. mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024 berkat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan bupati.
Harapan Anies untuk maju di Pilkada Jakarta sebelumnya pupus karena Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mendukungnya.
Ketiga parpol ini memutuskan bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.
Calon potensial lainnya adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju melalui jalur independen dan dinyatakan lolos untuk dicalonkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Palagan, Jakarta.
Satu-satunya partai yang belum memilih adalah PDIP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
PDIP yang juga tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak memiliki mitra untuk mencapai ambang batas 20 persen, kini bisa berjalan sendiri.
Sementara PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 Hasto mengatakan PDIP tersenyum karena keputusan MK.
Menurut Hasto, putusan MK ini mencerminkan adanya beberapa upaya di Daerah Khusus Ibukota untuk melahirkan calon, dan dalam putusan MK ini dipastikan tidak akan ada calon yang bertarung di kotak kosong.
Hasto pun angkat bicara soal dukungannya pada Anies di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Namun terkait keputusan mendukung Anies, Hasto meminta masyarakat menunggu waktu yang tepat hingga parpol berlogo banteng itu bisa mengambil keputusan mendukung eks Gubernur DKI tersebut.
Hasto pun enggan menjawab saat ditanya kemungkinan Anies Baswedan berduet dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi.
Syaratnya kamu harus jadi lukisan
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan Anies berpeluang besar masuk nominasi jika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader PDIP.
Komarudin juga menegaskan, PDIP akan memprioritaskan kadernya sendiri untuk diusung dalam pilkada.
Selain itu, PDIP menilai memiliki beberapa kader potensial, misalnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Selain itu, masih ada anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta yang juga dinilai potensial, seperti Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
Komarudin juga menegaskan, kewenangan menentukan calon kepala daerah yang maju ada pada Ketua DPP PDIP Jenderal Megawati Soekarnoputri.(*)