VIDEO Para Terdakwa Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen dari Negara

Pada Senin (11/11/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pungutan liar atau pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Muhammad Ridwan yang merupakan Petugas Lapas KPK Divisi Guntur Pomdam mengatakan, dirinya dan terdakwa lainnya masih menerima 50 persen gajinya dari negara. . 

Diketahui, dalam kasus dugaan pungli, ada 15 orang terdakwa Rutan Cabang KPK yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan harta benda narapidana pada tahun 2019-2023, total nilainya 6,38. miliar.

15 orang tersebut merupakan tahanan KPK tahun 2022-2024. utama Achmad Fauzi, 2021 Plt Kepala Rutan KPK “Ristanta” dan 2018-2022. Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK. Sapu tangan.

Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rutan cabang KPK yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4). 

Setiap bulannya, 80 juta orang diperas dari rutan masing-masing cabang KPK. Rp.

Jaksa KPK mengajukan tujuh terdakwa ke pengadilan, antara lain petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Ricky Rahmawanto, Muhammad Abduh, dan Ramdhan Ubadilah.

Terdakwa membeberkan fakta baru tentang proses pungli di Rutan KPK, antara lain transaksi pungli Rutan KPK dilakukan di masjid sekitar Rutan.

Terdakwa juga tetap berstatus pegawai KPK karena masih menerima gaji.

Dalam kasus pungli di penjara KPK hari ini, persoalan Lurah di komplotan pungli di penjara KPK juga ikut dibahas.

Yang dimaksud dengan “Lurah” adalah petugas yang berperan sebagai koordinator dalam memenuhi pengumpulan uang bulanan para tahanan di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut dengan “corting”.

Sedangkan Muhammad Ridwan berada di Rutan Lurah KPK Divisi Pomdam Guntur.

Sedangkan Mahdi Aris ditugaskan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah bertugas di Rutan KPK Cabang Gedung CI.

Terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta kepada terdakwa lainnya yang merupakan petugas lapas yaitu M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah untuk mengumpulkan uang dari Korting setiap bulannya.

Ridwan mengatakan, dirinya diminta menjadi “komandan” untuk meneruskan tradisi pungli di Rutan KPK. 

Ridwan kemudian menjelaskan tradisi lama pemberian jatah bulanan bagi narapidana. 

Aksi korupsi tersebut dilakukan untuk memperkaya 15 terdakwa hingga ratusan juta rupee.

Hengki, mantan Kepala Rutan KPK, bertambah kaya 692,8 juta. Rp, mantan Plt Kepala Rutan KPK Ristanta diperkaya Rp 137 juta. Rp, Eri 100,3 juta, Sopian 322 juta, Achmad 19 juta, Agung dan 91 juta. Ari Rp 29 juta

Masjid sering kali membagikan kuota pemerkosaan senilai puluhan juta

Ridwan mengatakan, uang pungli dibagikan mulai dari tenda hingga masjid. 

“Anda bilang dari mana Anda tahu bebannya antara Rp 60 hingga 75 juta? Kapan Anda tahu beban di Rutan Pomdam Jaya Guntur antara Rp 60 hingga 75 juta?” – tanya jaksa saat sidang. 

Ridwan menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan jumlah pungli yang disalurkan. 

“Saat saya dapat, saya hitung sebanyak itu. Berikan kepada Pak Hengki, Deden, Sofian, dan pejabat lainnya untuk mendapatkan nilai itu,” jelasnya. 

Apapun pertemuannya, lanjut jaksa, nantinya akan mendapat uang sebesar 60 juta. Rp. Namun, ketika Anda melakukan riset pribadi, Anda akan menemukan bahwa uang yang disetorkan ke akun Anda bernilai sebesar itu. 

Ridwan kemudian mengatakan, uang tersebut belum ditransfer ke rekeningnya. Tapi tunai Rp 60 sampai 70 juta. 

“Kemana uangnya ditransfer?” tanya jaksa. 

“Di dekat masjid itu ada tenda pak, di Guntur untuk berziarah, atau di dekat masjid semacam itu,” jelas Ridwan. 

Diketahui, dalam kasus dugaan pungli, ada 15 orang terdakwa Rutan Cabang KPK yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan harta benda narapidana pada tahun 2019-2023, total nilainya 6,38. miliar.

15 orang tersebut merupakan tahanan KPK tahun 2022-2024. utama Achmad Fauzi, 2021 Plt Kepala Rutan KPK “Ristanta” dan 2018-2022. Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK. Sapu tangan.

Selain itu, ada pula petugas tahanan KPK antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakimo, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah yang menjadi tersangka.

Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rutan cabang KPK yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4). 

Setiap bulannya, terkumpul dana sebesar 80 juta dari rutan masing-masing cabang KPK. pungli senilai Rp.

Tindakan korupsi dilakukan untuk memperkaya 15 Rp. Rp. Agung dan 29 juta

Selain itu, Ridwan memperkaya 160,5 juta. Rp, Mahdi 96,6 juta. Rp, Suharlan 103,7 juta, Ricky 116,95 juta, Wardoyo 72,6 juta, Abduh 94,5 juta. Rp dan Ramadhan 135,5 juta.

Oleh karena itu, pada tahun 1999 Undang-Undang (UU) No. 31 tentang penghapusan tindak pidana korupsi dengan Undang-Undang No. Amandemen 20 mengklasifikasikan perbuatan para terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dengan pidana. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Ayat 1 Pasal 64 KUHP (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *