TRIBUNNEWS.COM – Ketua tim kuasa hukum terpidana Otto Hasibuhan mengungkap kejanggalan kasus Vina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Jembatan Talun, Jumat, 27/09/2024.
Dia menyatakan, analisis tersebut menunjukkan betapa absurdnya teori jaksa dalam kasus Vina.
Jaksa sebelumnya menyebut Vina dan Eky dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer di jalan raya, dibunuh di lapangan kosong, lalu jenazah dibawa kembali ke jembatan.
(*)
Tonton video di atas untuk berita selengkapnya.