VIDEO Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PBNU Langsung Ajukan Izin dan Buat PT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi keagamaan bisa memiliki fasilitas Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Undang-undang yang membolehkan organisasi keagamaan mengelola pertambangan ada pada pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 sesuai dengan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Batubara (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik keputusan tersebut.

KH Yahya Cholil Staquf mengaku pihaknya merekomendasikan pengalihan mineral kepada Pemerintah, setelah ada undang-undang yang mengatur boleh tidaknya ormas keagamaan memiliki tambang.

Pak Gus Yahya menyampaikan, pengelola tambang sangat dibutuhkan PBNU guna membantu keuangan organisasi.

Ketua Pengurus PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, Presiden Jokowi berjanji akan memberikan pengelolaan pertambangan kepada organisasi masyarakat pada pembukaan Kongres NU ke-34 di Lampung pada tahun 2021.

Pak Yahya kemudian mengulas kebijakan pemerintah yang diterbitkan sebagai cara afirmasi NU.

Selain itu, kata Gus Yahya, NU diyakini sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang membidangi pengelolaan pertambangan.

PBNU, kata Gus Yahya, akan membentuk perusahaan yang memiliki unit usaha yang menghasilkan keuntungan untuk mendanai organisasi.

KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, PT akan menjadi tanggung jawab Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif.

Gudfan, kata Gus Yahya, memiliki ilmu sebagai pengusaha pertambangan.

“Sekarang soal kekayaan yang mereka punya, mereka mendirikan PT, mereka punya PT dan ketuanya adalah bendahara umum yang juga pengusaha pertambangan,” kata Pak Gus Yahya dalam konferensi pers di PBNU. Kantor, Jln Kramat Raya, Jakarta, Cina (6/6/2024).

Objek Hak Pengusahaan Pertambangan di Tanah Adat

KH Yahya Cholil Staquf mengaku belum mengetahui lokasi tambang yang akan dikuasai PBNU setelah diumumkan mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.

Gus Yahya memastikan PBNU akan menolak pemberian kontrak pertambangan di wilayah adat.

“Kalau NU dikasih kesepakatan di tengah-tengah penyelesaian, tentu kita tidak mau, atau kalau kita diberi kesepakatan dengan hak-hak keperdataan misalnya, tidak akan berhasil. ,” kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, China (6/6/2024).

Hingga saat ini, Gus Yahya mengatakan PBNU masih mendalami luasan izin yang diberikan Pemerintah. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap sumber daya wilayah pertambangan yang disediakan oleh Pemerintah.

Dikatakannya, PBNU akan terus melakukan negosiasi jika Pemerintah sudah memberikan izin kawasan tersebut untuk penambangan.

“Nanti kalau tempat ini diberikan nanti akan dilihat dan diberi tanda namanya. Ini juga soal komunikasi, di sini tidak boleh ada penandaan, bermasalah,” ujarnya.

Tindakan pemerintah ini, kata Gus Yahya, merupakan salah satu cara untuk memperkuat organisasi keagamaan.

Menurut dia, hal itu agar sumber daya tidak dikuasai sekelompok orang.

Itu jawabannya, kalau dikuasai segelintir orang, baguslah Pemerintahan ini, karena kalau menunggu NU mendapat uang yang cukup untuk bersaing dengan rakyat kecil itu, akan memakan waktu lama, katanya.

Jadi kalau pemerintah memberikan bukti berarti pemerintah berkomitmen mendukung kerja baik dalam hal ini, tutupnya.

Seperti diketahui, organisasi keagamaan telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sesuai Perubahan PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mulai berlaku pada bulan Mei. 30 Agustus 2024.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Iklim Investasi Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung mengatakan saat ini PBNU hanya mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

BKPM baru akan menerbitkan IUPK jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Awalnya akan dirilis 15 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *