TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran hukum.
Tim kuasa hukum PDIP yang hadir dalam sidang perdana dipimpin Gayus Lumbuun.
Dalam sidang pendahuluan ini, hakim PTUN meminta tim kuasa hukum PDIP mengubah beberapa poin banding dalam gugatan terhadap KPU.
Agenda uji administratif pertama dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Kartika pada pukul 22.10 WIB.
Gayus menegaskan, dirinya mengakui gugatan terhadap KPU ini tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilu 2024.
Namun, Gayus mengatakan penting bagi partainya untuk terus mengajukan tuntutan hukum untuk membuktikan apakah pihak berwenang melakukan tindakan ilegal selama pemilu.
Gayus pun mengaku tidak memberikan bukti dugaan kesalahan yang dilakukan KPU.
Namun dalam agenda persidangan mendatang, ia akan membawa sejumlah besar bukti dan ahli untuk membuktikan dugaan penyimpangan tersebut kepada majelis hakim.
“Agendanya bukan hari ini (soal bukti), belum sampai.”
Nanti kalau sudah ada, ada alat bukti atau saksi ahli. Sekarang kita tidak pakai saksi, disebut ahli, ujarnya.
“MPR tidak boleh mengangkat Prabowo-Gibran jika gugatan PTUN disetujui”
Gayus Lumbuun menyampaikan harapannya terhadap putusan tim kuasa hukum PDIP saat PTUN di Jakarta menggugat KPU.
Gayus menilai pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa ditunda jika hakim PTUN menyetujui permintaan tim kuasa hukum PDIP.
Gayus mengatakan, karena jika MPR RI menerima gugatan tim kuasa hukum PDIP tidak mengabdi pada Prabowo-Gibran, maka bisa memanfaatkan putusan PTUN tersebut.
“Rakyat terwakili di lembaga legislatif Senayan, Kongres Rakyat (MPR), di mana setiap orang berhak berpendapat.”
“Dia akan mempertimbangkan apakah suatu produk yang awalnya melanggar hukum bisa dilaksanakan. Pendapat kami ya, mungkin ya, mungkin tidak, karena mungkin MPR tidak mau meluncurkannya dan itu yang diperlukan.” Kamis (5 Februari 2024), kata Gayus sebelum mengikuti sidang di gedung PTUN, Jakarta Timur.
“Itu kemungkinan terjadi kalau masyarakat tidak mau menjabat karena melihat itu diprakarsai oleh penguasa yang melanggar hukum. Jadi, tidak mungkin mereka tidak menjabat,” lanjutnya.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan dengan penggugat dari tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) untuk meninjau integritas administrasi.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi termohon dalam sidang perdana perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayos mengatakan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menilai KPU merupakan terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satunya, KPU menggunakan PKPU 2023 Nomor 19 atau aturan lama saat menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sedangkan sidang pendahuluan ini digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang digelar di Kamar Kartika dan agendanya cek integritas administrasi dengan penggugat dari tim kuasa hukum PDIP (*).