VIDEO MK Tolak Gugatan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK dan Respons Novel Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait perubahan syarat usia calon pimpinan (capim) KPK.

Putusan tersebut diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 12 Tahun 2018.

Mahkamah Konstitusi menilai kepentingan Novel Baswedan dkk yang belum atau belum mendapat kesempatan ikut mendaftarkan pimpinan KPK tidak harus menghalangi upaya perbaikan lembaga antirasuah KPK. . Menurut para pelamar, berada pada level paling bawah dan mengalami masalah kepemimpinan.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi dan Badan Evaluasi Calon KPK mengumumkan nama 382 nama calon yang lolos tahap seleksi administrasi.

Dalam kasusnya, Novel Baswedan cs menanyakan syarat minimal usia pelamar adalah 50-65 tahun atau lebih awal sebagai pimpinan KPK.

Ketentuan Pasal 29 Ayat E UU Komisi Pemberantasan Korupsi membuat mereka tidak bisa mendaftarkan diri.

Sesuai syarat minimal untuk mendaftarkan calon pimpinan KPK sebelum amandemen UU KPK pada tahun 2019, meski menyatakan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan kini berusia di atas 40 tahun.

Dalam pokok-pokok permohonannya, Nawal Baswedan dkk meminta Mahkamah Konstitusi memberikan definisi baru bahwa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi “harus berusia 50 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai panitia antikorupsi. pemimpin”. Minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pegawai Komisi Kriminal”.

Untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, reporter Tribunnews Mario Christian Sumampow akan melapor kepada Anda.

Reaksi penerbit novel

Mantan penyidik ​​KPK Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara partainya terkait syarat usia pendaftaran calon pimpinan KPK.

Menurut Novel Baswedan, ada poin penting dalam putusan perkara Nomor 1. 

“Memang hal ini menunjukkan kepedulian dan kejelian Mahkamah Konstitusi terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bagaimana pendapat hakim yang awalnya setuju dengan dalil Naval Basvedan dan lainnya, berubah dengan cepat selama pengambilan keputusan. 

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi mengumumkan nama-nama calon dan Anggota Dewan (Dewas) yang lolos Seleksi Penilaian Profil.

Mereka menyimpan 20 nama untuk masing-masing 40 peserta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman mengatakan, ada 20 nama yang tidak lolos tes.

Selama ini, kandidat yang berhasil akan menjalani wawancara seleksi dan penilaian kesehatan psikologis dan mental.

Ketua Panitia Seleksi Bapak Muhammad Yusuf Ate mengatakan, para peserta yang dinyatakan berhasil sebaiknya melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-20 September 2024.

Pengaturan teknis dan rincian pelaksanaan wawancara dan pemeriksaan kesehatan akan diumumkan pada 12 September 2024 melalui website Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go. id) ) diterima.( *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *