TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon 03 Anis Basedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Senin (22/04/2024) mengumumkan putusan terkait perselisihan Pemilihan Umum Presiden (GPD) dan sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. . Hal itu sudah berlangsung sejak pagi tadi.
Berbicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadir Efendi mengatakan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga hukum tertinggi di tanah air.
Menurut Muhajr, putusan MK tidak bisa digugat dengan cara hukum lain.
Sementara itu, ratusan masyarakat berkumpul di sekitar Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat sejak Senin (22/04/2024) memprotes putusan MK soal debat Pilpres 2024 menyusul putusan MK tersebut.
Massa aksi yang hadir di lokasi juga membentangkan plakat bergambar wajah 8 hakim MK.
Dalam poster tersebut tertulis bahwa hakim Mahkamah Konstitusi berpedoman pada hati nurani dan akal budi. Tidak terpengaruh oleh ancaman dan godaan duniawi.
Selain itu, terdapat poster yang mengkritik Presiden Jokowi bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Bawasal Rahmat Bajaja, dan Ketua KPU Hasim Asiari.
Beberapa karakter terlibat dalam aksi melindungi 2024. Menyikapi kontroversi Pilpres, antara lain menantu Riziq Shihab, Muhammad bin Hussain Alatas, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, serta Dekan Samsuddin dari Gerakan Kedaulatan Rakyat (GPKR).
MK memutuskan menolak gugatan Pilpres yang diajukan paslon 03, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Karena persoalan hukum, Mahkamah Konstitusi menolak intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasangan calon nomor urut 1. 2 Klaim Prabowo-Gibra tidak berdasar secara hukum.
Hal senada juga dilontarkan pengadilan terhadap dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut KPU tidak netral dalam penyidikan dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran sebagai terdakwa.
Mahkamah menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melanggar undang-undang terkait politisasi penyaluran bantuan sosial (BANSA).
Dalam permasalahan hukum yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas putusan PHPU, pengadilan berpendapat tidak ada bukti adanya penyaluran bansos yang diuntungkan oleh 2 pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabumindraka.
Mahkamah Konstitusi (KC) menolak perselisihan terkait pemilihan presiden yang diajukan pemohon II yakni pasangan calon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pengadilan memutuskan pembedaan kubu Ganjar-Mahfoud tidak berdasar secara hukum.
Dalam pokok permohonannya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil kubu Ganjar-Mahfoud terkait netralitas Waslu pada 2024. Hal ini tidak berdasar secara hukum dalam pemilihan presiden.
Pengadilan kemudian memutuskan hubungan Presiden Joko Widodo dengan Prabowo-Gibra untuk memenangkan pemilu keduanya tidak berdasar menurut hukum.
Ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau berlawanan, antara lain Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arif Hidayat (*).