VIDEO Megawati Akan Datangi Kapolri Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum Partai Rakyat Demokrat Indonesia (PDIP) ditangkap.

Hal itu disampaikan Megawati menanggapi panggilan aparat penegak hukum kepada Hasto Kristiyanto baru-baru ini.

Megawati menceritakan hal tersebut saat berbicara pada hari kedua Konferensi Perburuhan Nasional Perindo 2024 (Mukernas) di iNews, Jakarta, Selasa (30 Juli 2024).

Ketua Umum PDIP ini mengaku meminta Hast tak perlu takut dipanggil aparat penegak hukum.

Megawati menegaskan, dirinya akan melapor ke Polri jika Hasto ditangkap.

“Tidak perlu khawatir, kalau bapak (Hasto) ditangkap, saya akan lapor Polri,” kata Megawati.

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku ingin mendengar langsung pernyataan Polri.

Megawati berkata: “Coba lihat apa yang disampaikan Kapolri. Ya!

Megawati mengaku kaget kader PDIP kerap dipanggil aparat penegak hukum.

“Pikirkan saja, cobalah jika kamu bisa. Tapi kamu tidak punya nyali untuk membawaku.”

“Jadi tujuannya ada di sekitar saya lho,” ujarnya.

Hasto belakangan beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.

Sekjen PDIP dilaporkan ke polisi karena ucapannya dalam wawancara di Televisi Nasional terkait kecurangan pemilu dinilai bermasalah.

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang, Hendra dan Bayu Setiawan, pada Maret 2024 melalui Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam kasus ini, Hasto diduga menghasut dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi informasi palsu yang menimbulkan keresahan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28. Khan (3) Ya.

Ketentuan pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengacu pada perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Operasional.

Hašto juga membantah tuduhan menyebarkan informasi palsu atau menghasut masyarakat.

Ia mengatakan pernyataannya dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi politik kepada masyarakat.

Hasto mengikuti panggilan polisi didampingi kuasa hukumnya Patra Zen dan kuasa hukum Rakyat PDIP.

Hasto mengatakan kunjungannya ke Polda Metro Jaya bukan sekadar memenuhi panggilan polisi.

Apalagi, dia memenuhi panggilan polisi untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang sah.

Hašto diperiksa oleh empat penyidik ​​keamanan negara dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2,5 jam dengan empat pertanyaan, setelah itu Hašto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pencalonan anggota DLR tahun 2019-2024. Dengan tersangka Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan buronan kasus suap dugaan alokasi Tunjangan Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus penangkapan Harun Masiku bermula dari operasi ketat (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim KPK menangkap beberapa orang, termasuk Wahyu Setiawan, Komisioner KPU dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawasl Agustiani Tio Fridelin.

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tampaknya sudah menghilang ke Tanah Air.

Calon anggota DPR dari PDIP pada Pemilu Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I nomor urut 6, terbang ke Singapura pada 6 Januari, menurut Departemen Umum Imigrasi 2020 atau dua hari sebelum KPK berangkat. OTT dan tidak kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia PDIP Yasonna H Laoly mengatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Bahkan, pemberitaan media nasional membenarkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Menyusul kabar kepulangan Harun ke Indonesia, pihak Imigrasi baru-baru ini mengoreksi laporan tersebut dan memastikan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masika dalam daftar buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI 2019-2024 oleh mantan tersangka PDIP (calon) Harun Masiku Senin (10/6) 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Hast untuk dimintai keterangan dalam kasus suap proyek kereta api Departemen Umum Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub (*)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *