TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said akan kembali menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor (TPCOR) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (PN) terkait korupsi pembelian Emas PT Antam. 10/9/2024).
Sidang hari ini rencananya akan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris Perusahaan Antam Sirif Faisal, dan pegawai Antam Ramadan Putra.
Sore tadi, saksi Sirif Faisal Al-Qadri mengatakan, surat keterangan kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas senilai $550 juta per kilogram bukanlah surat perusahaan kepada Budi Saeed.
Jaksa Penuntut Umum Budi Syed mendakwanya melakukan korupsi karena membeli lebih dari 7 ton emas PT Antham.
Budi Said membeli emas dalam jumlah banyak pada Maret 2018 hingga Juni 2022 di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam.
Budi Saeed membeli emas tersebut atas persetujuan pengusaha Xie Angreni dan beberapa karyawan PT Antam, antara lain Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Indang Kumoro, Senior Officer Perdagangan Umum, Manufaktur dan Jasa BELM Surabaya 01. Pegawai administrasi Antam bernama Midianto.
Di keranjang ini dijamin membeli dengan harga resmi, bukan sesuai pesanan Anda.
Total, Budi Said membeli dua koin emas.
Beli dulu emas 100kg di BELM Surabaya 01.
Namun saat itu BELM Surabaya belum memiliki produk tersebut sehingga meminta bantuan produksi ke Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.
Budi Saeed membayar $25,2 miliar untuk 100 kg emas, namun harga tersebut seharusnya 41,865 kg emas.
Kemudian pembelian kedua Budi Said membeli 7 emas dari BELM Surabaya 01 Antam.
Saat itu ia membayar Rp3,5 triliun, namun Budi hanya mendapat 5.935 kg.
Bukan emas yang tidak diterimanya, keluh Budi Said.
Kemudian pada percobaannya, Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 terbukti bisa menjual produk emas di rumah dengan harga maksimal 2 miliar birr.
Pengacara Kejaksaan Agung menuduh taipan Surabaya Budi Syed melakukan tuduhan korupsi yang merugikan pemerintah sebesar $1,1 triliun.
Kerugian tersebut diakibatkan adanya penipuan transaksi dan penjualan emas lebih dari 1 ton antara Budi Saeed dengan perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam) Tibic.
Perbuatan Budi Said sejak pembelian pertama dan perbuatan penjual di BELM Surabaya mengakibatkan kerugian Rp 92,2 miliar.
Daerah tersebut konon merugi satu triliun rupiah dengan membeli yang kedua.
Budi saat ini memiliki PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Bisnisnya meliputi Octopus Real Estate, Real Estate dan Real Estate.
Kerugian pemerintah semakin bertambah akibat praktik pengadaan emas yang tidak teratur.(*)