TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyiapkan laporan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky yang akan dijalani, Senin (5 Juli 2024) ).
Tim kuasa hukum beranggotakan empat orang itu tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35 WIB.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan kronologi kasus tersebut hingga Polda Jabar mengeluarkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).
Kunjungan pengacara Vina ke Komnas HAM merupakan yang pertama sejak peristiwa ini terjadi pada 2016.
Usai menggelar pertemuan, Komisioner Pengawasan dan Penyidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya sudah menerima dan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Vina.
Berdasarkan penjelasan Uli dalam laporan, kuasa hukum menyampaikan perkembangan kasus Vina yang masih diselesaikan polisi.
Uli mengatakan, ke depannya pihaknya akan memastikan proses persidangan kasus pembunuhan Vina bisa dilakukan secara adil.
Pasalnya menurutnya kasus yang ditangani Polda Jabar saat ini melibatkan kelompok rentan yakni Vina yang merupakan seorang perempuan.
“Dalam hal ini, kami ingin memastikan proses hukum yang adil bagi kelompok perempuan ini, kelompok perempuan rentan dan anak Vina yang menjadi korban,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya juga menjelaskan kronologi pencabutan dua daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar dalam kasus Vina dengan Komnas HAM.
Kunjungan pengacara Vina ke Komnas HAM merupakan yang pertama sejak kejadian tahun 2016.
“Jadi kami datang hari ini untuk mengumumkan perkembangan kasus yang sedang kami tangani,” jelasnya. Kami informasikan sendiri kronologi dan segala sesuatunya hingga DPO yang sampai saat ini kami tahu tidak ada.”
Sebelum ditangkapnya Pegi Setiawan, polisi diketahui telah memasukkan tiga nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketiga DPO tersebut masing-masing bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Namun polisi kemudian mengoreksi situasi tersebut dan menyebut Pegi Setiawan menjadi tersangka terakhir yang ditangkap tim mereka.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya ada satu, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Dia mengatakan nama Andi dan Dani tidak pernah dimasukkan dalam kasus Vina.
Dengan demikian, total pelaku kasus Vina Cirebon hanya berjumlah 9 orang. Delapan di antaranya diadili.
“DPO (Andi dan Dani) itu tidak ada, hanya nama. Kita selidiki, ternyata kedua nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi DPO itu persis nama PS (Pegi Setiawan),” kata Surawan.
Menurut dia, sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang berbeda pendapat soal buronan kasus tersebut.
“Sejauh ini dipastikan kelima pernyataan tersebut berbeda,” ujarnya. Ada yang bilang tiga, ada yang bilang tiga dengan nama berbeda, ada yang bilang lima, ada yang bilang satu.”
Setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, ternyata dua nama lain yang diberikan saksi selama ini semuanya bohong.
“Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya kebetulan saja. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.
Meski demikian, Surawan mengaku tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain di kemudian hari.
“Tapi sejauh ini kebenaran pemeriksaan kita tersangka atau DPO hanya satu, bukan tiga. Jadi total tersangka ada 9, bukan 11. 8 orang melakukan hubungan badan, satu tidak,” ujarnya.(* )