TRIBUNNEWS.
Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Ahsanul Kossi harus membayar denda sebesar 500 juta euro selain hukuman penjara.
Jika dia tidak membayar, dia malah akan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Selain itu, dakwaan juga dibacakan dalam persidangan terhadap Sedikin Rosli, sahabat Ahsanul Kossi.
Jawab Ahsanul Kossi
Berdasarkan pemberitaan, Ahsanul Kossi divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi terkait pembelian jaringan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Ahsanul Kossi pada Selasa (21/5/2024) usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta berakhir.
Saya terkejut, kata penasihat hukum Ahsanol, Susilo Erivivo, kepada wartawan usai persidangan.
Berdasarkan pantauan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ahsanul bungkam saat jaksa membacakan dakwaan.
Usai jaksa membacakan tuntutan hukuman lima tahun penjara, ia sesekali mengusap wajahnya.
Begitu majelis hakim menolak menyatakan sidang usai, mereka langsung mendatangi meja penasihat hukum dan berunding lebih dari 10 menit.
Dari pembahasan ini, partai akan mengajukan dua permohonan atau surat pembelaan, yakni permohonan pribadi Ahnul Kossi dan permohonan kelompok penasihat hukum.
Susilo: “Ada dua, pembelaan pribadi Pak Ahsanol dan pembelaan kelompok konsultan hukum.”
Ahsanul tidak sendirian dalam gugatan tersebut. Temannya Sadikin Rosli yang divonis 4 tahun penjara juga duduk di bangku cadangan.
Sedikin harus membayar denda sebesar 200 juta euro dan divonis 3 bulan penjara.
“Jaksa harus menghukum terdakwa 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar 200 juta euro, dengan syarat terdakwa Sedikin Rosli akan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar,” ujarnya.
Permintaan itu diajukan jaksa karena menilai Ahsanul melanggar Pasal 12 UU Tipikor sebagai dakwaan pertama.
Sementara Sedikin diduga melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 56 KUHP Rusia.
Para penggugat mempunyai beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam perkara ini.
Yang lebih parah lagi, penggugat mempunyai pendapat yang sama dengan kedua tergugat.
Keduanya dinilai tidak mendukung agenda pemerintah memberantas korupsi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Sedangkan Aksanol dan Sedikin memiliki tiga persamaan dalam keringanan, yaitu sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Namun ada satu hal lagi yang meringankan kedua terdakwa yakni dikembalikan sebesar Rp40 miliar oleh Ahsanul Kussi.
“Terdakwa mengembalikan seluruh uang yang diperoleh secara tidak sah sebesar 2,640 juta dolar atau setara dengan 40 miliar euro,” kata jaksa Aksnol Kosci saat membacakan hal-hal yang meringankan.
Sementara itu, Sedikin kecil kemungkinannya mendapatkan keuntungan dari hasil perkara korupsi yang diajukan jaksa untuk Rosselli.
Dalam hal yang meringankan Sedikin Rosli, JPU mengatakan, “Terdakwa tidak mengambil keuntungan dari tindak pidana tersebut.”
Dalam kasus ini, Ahsanul Kossi sebelumnya didakwa menerima uang sebesar 40 miliar euro di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
“Terdakwa Aksanul Kossi sebagai Anggota BPK III RI menggunakan uang sebesar $2.640.000 atau $40.000.000.000 selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya,” kata jaksa dalam sidang kelima (7/3/2024).
Menurut jaksa, dana BAKTI Kominfo senilai $40 miliar itu dimaksudkan untuk memudahkan penyidikan proyek pembelian menara BTS 4G.
Hasilnya, BPK BAKTI menerbitkan kepada Kemenkominfo laporan audit kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022, tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK digunakan untuk merekomendasikan pembatalan penyidikan Kejaksaan Agung, mengingat tidak ada kerugian negara.
“BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bermaksud menghentikan penyidikan berdasarkan hasil uji kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G pada tahun 2022. Negara belum mengungkapkan adanya kerugian.”(*)