TRIBUNNEWS.COM – Otto Hasibuan mengungkap ada kejanggalan serius dalam penyidikan kasus Vina tahun 2016 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam Peninjauan Kembali (PK) para terpidana, Rabu (4/9/2024). .
Ketua tim kuasa hukum terdakwa menegaskan, ia tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan.
Ia mengatakan hal tersebut sangat berbahaya dan melanggar prinsip hukum.
“Mahkamah Agung telah mengatakan, jika pengacara tidak diberikan sejak awal penyidikan, terutama dalam kasus dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, maka putusan harus diberikan bahwa terdakwa bebas.”
(*)
Untuk cerita selengkapnya, tonton video di atas.