TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerukan segera dilakukan relokasi puluhan ribu barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampar di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Tanjung. Perak Surabaya. sudah diterbitkan.
Produk-produk tersebut dikumpulkan oleh beberapa perusahaan jasa resmi karena penerapan ketentuan kepabeanan dan ekspor produk yang dikirim.
Hal itu diungkapkan Benny Rhamdani saat menggelar konferensi pers tindak lanjut berakhirnya pengurusan kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024).
Benny mengatakan, BP2MI telah bertemu dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Jenderal Divisi Bea Cukai dan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta keleluasaan dalam penerbitan produk PMI.
Surat balasan dari Sekretaris Kementerian Bea dan Keuangan tertanggal 8 Mei 2024 perihal pelunasan kiriman PMI dengan nomor resi pengiriman seri 47.503 juga telah diterima.
BP2MI kemudian menemukan 13.717 baris dokumen pelayaran yang diyakini milik PMI, sehingga BP2MI meminta Bea dan Cukai segera mengeluarkan barang milik PMI tersebut.
Sebelumnya, videonya viral di media sosial
Dalam video tersebut, Benny tampak frustasi dengan adanya pembatasan barang impor yang akhirnya berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menilai aturan Barang Larangan (Lartas) Kementerian Perdagangan membuat PMI tidak bisa mengirim barang ke keluarga di Indonesia.
Saat melakukan pengecekan di TPS, Benny melihat banyak makanan yang dikirim PMI tertahan hingga rusak, busuk, dan kadaluarsa karena terlalu lama disimpan.
Menurut petugas TPS, pihaknya harus mengecek website BP2MI dan mengkonfirmasi ke bea cukai jika benar barang dari pengirim adalah PMI.
Untuk memverifikasi data, petugas berbaju biru mengatakan dibutuhkan waktu satu hari hingga dua minggu.
Aturan yang mempersulit pengiriman PMI adalah Keputusan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 (Permendag) tentang Kebijakan dan Peraturan Impor yang akan menjadi Instruksi Menteri Perdagangan No. 03 Tahun 2024. Aturan lebih ketat ini berlaku sejak 10 Maret 2024. (*)