VIDEO Kementerian Kesehatan Beri Penjelasan Soal Larangan Jual Rokok Eceran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap maksud undang-undang pelarangan penjualan rokok di toko.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, seperti dilansir Sabtu (3/7/2024).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Regulasi Rokok Eceran Bertujuan Mengurangi Merokok.”

“Karena dampak negatif tembakau bisa mengancam kesehatan,” kata Indah Febrianti.

Merokok terbukti menyebabkan berbagai gangguan pernafasan seperti bronkitis, emfisema, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Merokok terus menerus merusak jaringan paru-paru dan dapat menyebabkan disfungsi paru-paru.

Ketentuan pengaturan rokok elektronik juga masuk dalam salah satu prinsip paling inovatif dalam PP no. 28 Tahun 2024.

Indah Febrianti menjelaskan, berbelanja mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja.

Hal ini dapat meningkatkan kadar alkohol.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya berusia 10-18 tahun.

Anak-anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok terbesar.

Selain itu, penggunaan rokok elektronik di kalangan anak muda mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir.

Berdasarkan hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021, jumlah rokok elektrik meningkat dari 0,3 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen pada tahun 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *