VIDEO Kemenkes Soal Aturan Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Diperuntukkan Bagi yang Sudah Menikah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memperjelas aturan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kementerian Kesehatan menegaskan, alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Dr. Mohammad Syahril P, MPH, Jakarta, melaporkan, Senin (5/8/2024).

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.”

Namun hal ini hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah finansial atau kesehatan, ujarnya.

Alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah agar dapat menunda kehamilan hingga aman untuk hamil.

Mereka meyakini pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.

Risiko keterbelakangan bayi baru lahir juga sangat tinggi.

Sesuai ketentuan PP tersebut, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur.

Oleh karena itu, pemberian alat kontrasepsi tidak akan menyasar seluruh remaja.

Ia menambahkan, masyarakat tidak akan salah menafsirkan PP tersebut dan aturan tersebut akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Peraturan tambahan ini juga akan memperjelas pemberian pendidikan KB bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahap perkembangan dan usia anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *