VIDEO Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina: 42 Pengacara Siap Bela Pegi & 5 Saksi Kunci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegi Setiawan alias Perong kini menjadi sorotan setelah mengaku kepada wartawan tak pernah melakukan pembunuhan.

Hingga kini, 42 pengacara disebut siap membela Vina Cirebon dan Eki dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan enam orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan Peggy.

Pengacara Pegi Setiawan mengatakan 42 pengacara telah bergabung untuk membela Pegi dalam kasus hukum pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menjelaskan, para pengacara tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Brebus, Indramayo, dan Jakarta.​

Tribun membenarkan pengakuan Sugianti pada Rabu (29 Mei 2024).

Sugianti mengatakan, para pengacara bergabung karena khawatir dan yakin Page tidak bersalah.

Mereka berasal dari berbagai kelompok advokasi dan siap membantu Peggy mencapai kebebasan.

“Mereka bergabung karena peduli pada Peggy dan yakin Peggy tidak bersalah. Mereka membantu Peggy bebas,” ujarnya.

Dengan dukungan puluhan pengacara, Peggy Setiawan mendapat dorongan moral yang sangat besar saat menghadapi kasus hukum tersebut.

Pengacara berharap kehadiran mereka akan memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Page.

Kejaksaan siapkan enam orang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siapkan enam orang jaksa (JPU) untuk kasus pembunuhan Vina dan Rizky (alias Eky) tahun 2016 di Cirebon.​

Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih memeriksa tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi.

Keenam jaksa tersebut nantinya akan mengawal persidangan Page, kata Kepala Kejaksaan Jabar Nur Sri Cahyawaijaya.​

“Ada enam personel (jaksa) Kejati Jawa Barat yang mengejar tersangka PS,” kata Noor saat dihubungi, Rabu (29 Mei 2024).

Noor mengatakan, Polda Jabar masih menyelesaikan berkas perkara Peggy.

Namun pihaknya sudah mendapat Surat Perintah Pembukaan Penyidikan (SPDP).

“Penyidik ​​telah bertindak atas nama tersangka PS sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1)(3) KUHP. Mengirimkan SPDP, ia menyebut Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 “Kejaksaan Jabar menerima KUHP per 22 Mei 2024”.

Kamp Pegi menyiapkan 5 orang saksi

Sugianti pun menyiapkan beberapa saksi kunci dan bukti untuk memperkuat alibi Pegi berada di Bandung saat kejadian 27 Agustus 2016.

Adapun bagi para saksi yang bersedia meringankan hukuman Page, dipastikan para saksi yang pernah bekerja sama dengan Page di Bandung pada tahun 2016 pasti akan meringankan hukuman Page karena mengetahui keberadaan Page di sana, jelasnya.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Peggy juga disiapkan untuk memperkuat alibinya.

Menanggapi tudingan Peggy mengubah identitasnya menjadi Robbie, Sugianti menegaskan belum ada bukti resmi perubahan identitas tersebut.

Soal pengakuan Peggy ke Polda bahwa nama Robbie adalah nama slang baginya, mungkin teman-temannya memanggilnya Robbie, tapi nyatanya tidak ada KTP atau bukti diubah menjadi Robbie.

“KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK), semua transkrip nilai masih Pegi Setiawan,” ujarnya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Page sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dan mengkritisi pencabutan status DPO dua orang lain yang diduga terlibat sebelumnya.

“Iya, soal dugaan identifikasi tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, sebenarnya saya mempertanyakan dasar penetapan tersangka.”

“Kemudian DPO dua orang lainnya dibubarkan, dan padahal dalam putusan yang diterima pengadilan negeri sudah jelas disebutkan DPO tiga orang, namun tetap saja aneh jika ada perubahan putusan,” kata Sugianti.

Diketahui, Peggy Setiawan asal Desa Kepong Pengan, Kecamatan Tarun, Kabupaten Cirebon baru saja dibebaskan dan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Weiner dan Eki tahun 2016.

Dalam pemberitaan yang dirilis Bareskrim Polda Jabar, Peggy juga tercatat sebagai dalang pembunuhan tersebut dan kasusnya terus menyedot perhatian.

Sedangkan pada tahun 2017, pengadilan memvonis delapan tersangka.

Kedelapan pelaku diduga terlibat dalam pembunuhan Veena dan Eki.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *