TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/11/2024).
Jaksa Agung (Kejagung) mengatakan, tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memerintahkan kebijakan impor gula berdasarkan aturan.
Perwakilan Jaksa Agung Teguh dalam sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan, pihaknya setidaknya memiliki dua alat bukti.
“Dalam penanganan perkaranya, terdakwa memperoleh bukti permulaan yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti,” kata Teguh dalam persidangan.
Lanjutnya, meski diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP. Diperoleh dari alat bukti saksi, ahli, surat dan instruksi, serta alat bukti elektronik.
“Dalam penyidikan perkara a quo, terdakwa berperan sebagai penyidik sebelum menetapkan pemohon (Tom Lembong) sebagai tersangka. Mereka memperoleh keterangan saksi dari 122 orang saksi, termasuk pelapor,” kata Teguh.
“Yang sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menyebabkan kerugian negara
Jaksa Agung menyebut kebijakan impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menimbulkan kerugian bagi negara.
BPKP memenuhi permintaan penyidik, sehingga pada 9 November 2023 sudah ada berita acara resmi yang mengarah pada kesimpulan, kata Teguh dalam persidangan.
Lanjutnya, terdapat aktivitas ilegal berupa penyimpangan impor gula pasir mentah untuk diproduksi menjadi gula pasir putih. Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu penyidik memperoleh bukti surat perhitungan kerugian negara menurut BPKP yang sah menurut hukum, kata Teguh.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan putusan pengadilan yang menyatakan korupsi bukan merupakan unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP.
Penghitungan kerugian negara oleh BPKP sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31 tahun 2012 yang berarti penyidik korupsi tidak bisa berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga berkoordinasi dengan instansi lain,” jelasnya.
Lanjutnya, penyidik bisa membuktikan diri di luar BPK dan BPKP. Asalkan kita bisa mendapatkan kebenaran materiil dalam perhitungan kerugian negara.
Lalu, apakah perhitungan kerugian negara itu terbukti. Yang menentukan sah atau tidaknya perhitungan kerugian negara itu merupakan kewenangan mutlak majelis hakim, ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia merupakan salah satu tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga menetapkan mantan direktur Perusahaan Umum Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk kemudian diubah menjadi gula putih, kata Qohar.
Selain itu, kata Qohar, impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula hanya boleh BUMN.
Sementara MA didakwa mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. Kemudian PT PPI rupanya membeli gula.
Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut telah menjual gula pasir di pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dari harga eceran (HET) yang tertinggi saat itu sebesar Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan.
Dari pembelian dan penjualan gula mentah yang diubah menjadi gula putih kristal, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula pasir sebesar Rp105 per kilogram, kata Qohar.
Kini, mantan Menteri Perdagangan itu tengah mengajukan sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi permintaan 5 menteri perdagangan lainnya yang sedang dikaji
Jaksa Agung menanggapi permintaan kubu mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk menyelidiki Menteri Perdagangan lain terkait kebijakan impor gula.
Diketahui, dampak kebijakan impor periode 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena menimbulkan kerugian hingga Rp400 miliar.
Permintaan dari kubu Tom Lembong diungkapkan perwakilan Jaksa Agung Teguh dalam sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Ini tidak ada hubungannya dengan menteri perdagangan lainnya.
“Kalau pemeriksaan terhadap 5 menteri perdagangan lainnya tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh dalam sidang.
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan sudah cukup bukti adanya keterlibatan pihak lain.
Tentu saja, kata Teguh, penyidik akan terus menetapkan tersangka yang akan selalu menjadi alat bukti.
Tidak boleh sama dengan berkas perkara yang diajukan penggugat Thomas Lebong.
Sifat pemeriksaan di pengadilan hanya memeriksa aspek formil saja seperti pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. Tentang larangan memeriksa putusan pengadilan, jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding Kejaksaan Agung selektif menyasar tersangka kasus impor gula.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pengaruh impor gula pada periode 2015-2023.
“Penyidikan ini terkait dengan impor gula di Kementerian pada tahun 2015 hingga 2023. Artinya penyidikan sampai tahun 2023,” kata Ari kepada pers usai merekam sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/5). ). /2024).
Ia lantas mempertanyakan mengapa Jaksa Agung tidak memeriksa Menteri Perdagangan selama Tom Lembong sudah tak ada lagi.
“Itu yang jadi pertanyaan. Kalau tadi rekan saya bilang, tebang pilih, tebang pilih itu ada,” jelasnya.
Ia lantas mengklarifikasi, sebab dalam surat resminya, pemeriksaan akan dilakukan pada 2015 hingga 2023.
“Pak Tom hanya sampai 2016. Artinya, menteri selanjutnya harus diperiksa. Apakah ada yang salah? Apakah ada mekanisme yang salah atau tidak? Apakah ada korupsi?” kata Ari.
“Setelah itu, dia akan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita belum periksa semuanya, kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia merupakan salah satu tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga menetapkan mantan direktur Perusahaan Umum Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk kemudian diubah menjadi gula putih, kata Qohar.
Selain itu, kata Qohar, impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula hanya boleh BUMN.
Sementara MA didakwa mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. Kemudian PT PPI rupanya membeli gula.
Faktanya, kedelapan perusahaan tersebut telah menjual gula pasir di pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dari harga eceran (HET) yang tertinggi saat itu sebesar Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan.
Dari pembelian dan penjualan gula mentah yang diubah menjadi gula putih kristal, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula pasir sebesar Rp105 per kilogram, kata Qohar.
Kini, mantan Menteri Perdagangan itu tengah mengajukan sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)