TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (Panja) dengan pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pilkada, pada Rabu (21/08/2024).
Keputusan Balega DPR tersebut mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sensus pengangkatan di Pilkad, seperti diketahui, berdasarkan putusan MK yang diberikan pada Selasa (20/08/2024), Partai Politik ( politisi partai) atau koalisi partai dapat mengusulkan calon mereka sendiri.
Baleg DPR tidak melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, namun menyelaraskannya dengan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Pasal 40(1) yang mengacu pada ketentuan jumlah kursi parlemen yang sebelumnya diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dipulihkan oleh Baleg.
Oleh karena itu, partai politik pemegang mandat RPPD tetap harus memenuhi ambang batas sebesar 20 persen dari jumlah mandat RPPD.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya di Jakarta, suatu partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon gubernur atau wakil gubernur jika memperoleh sedikitnya 7,5 persen suara sah dalam pemilu.
Namun aturan tersebut diubah oleh Balega DPR sehingga hanya partai politik yang tidak disetujui DPRD yang dapat mengajukan calonnya dengan perolehan minimal 7,5 persen suara sah dalam pemilu.
Sedangkan Pasal 40 akibat perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ditambah dengan nomenklatur khusus bagi partai politik yang tidak mempunyai mandat dalam RPPD.
Sekadar diketahui, hal tersebut baru menjadi kesepakatan di tingkat DPR Balega.
Keputusan soal ini akan diambil besok di rapat paripurna DPR RI, disahkan atau tidak, jika kesepakatan Baleg DPR disahkan di paripurna, maka PDIP terancam tidak bisa mencalonkan sendiri. calon. Pilkada Jakarta 2024.
Penyebabnya, PDIP tidak mencapai ambang batas jumlah kursi DPRD di Jakarta pada 2024.
Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan RPPD hanya meraih 15 kursi pada pemilu legislatif di Jakarta.
Sementara itu, parpol lain berbondong-bondong bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswon.
Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang menyatakan PDIP bisa mengajukan calon gubernurnya sendiri karena memenuhi syarat 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif Jakarta 2024 yang tercatat 850.174 suara atau 14,01 persen.
Tanggapan PDIP
Politisi PDIP Mohammad Guntur Romli mengkritisi keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan pengangkatan di Pilkada.
Guntur Romli menegaskan, keputusan MK harus bersifat final dan mengikat.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti keputusan MK yang berpihak pada kedaulatan rakyat.
Fraksi PDIP menegaskan akan mencatatkan penolakan terhadap keputusan Balega DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota Fraksi PDIP Baleg DPR RI TB Hasanuddin yang mengatakan partainya akan terus berjuang mengikuti prinsip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, apa yang diputuskan MK dalam sidang kemarin terkait tindakan Partai Buruh dan Partai Gelora harus dipatuhi dan dihormati.
Partai Buruh akan berdemonstrasi secara massal
Partai Buruh akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak DPR tak menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan di pilkada.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran arahannya mengatakan aksi ini akan dilakukan pada Kamis (22 Agustus 2024) dan Jumat (23 Agustus 2024).
Pada Kamis mendatang, aksi unjuk rasa akan digelar di area Gedung DPR RI. Sementara itu, pada Jumat, aksi unjuk rasa direncanakan akan dilakukan di Kantor KPU RI.
Ada dua tuntutan tindakan yang akan dibawa Partai Buruh ke jalan:
Pertama, menghimbau kepada DPR RI untuk tidak menentang dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan permohonan kedua, meminta KPU menyetujui Peraturan KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60.
Said Iqbal mengatakan, jumlah peserta aksi yang akan turun ke jalan besok sebanyak 2.000 orang, terdiri dari 11 penggagas Partai Buruh, serta seluruh pengurus dan anggota Pengurus Partai Buruh. Exco).
Selain itu, Partai Buruh juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi mendatang melalui postingan media sosial resminya.(*)