TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan (JPU) kasus Vina menolak 12 novum yang diajukan terpidana Sudirman dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (10/2/2024).
Bukti baru yang dihadirkan Sudirman dinyatakan tidak sah.
Menurut jaksa, alat bukti baru itu tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum.
Jaksa juga menyinggung putusan pengadilan sebelumnya terhadap Sudirman.
Upaya penegakan hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi dalam kasus pidana dimana terdapat saksi mahkota dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjadi perhatian masyarakat Cirebon saat itu, kata dia. salah satu jaksa. , Babang
(*)
Untuk cerita selengkapnya, tonton video di atas.