TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali mengajukan perkara etik pelanggaran dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM, pada Senin (20). /5/2024) pagi ini.
Agenda sidang hari ini adalah memaparkan pembelaan Nurul Ghufron.
Sidang digelar setelah Nurul Ghufron tak hadir pada Jumat, 17 Mei 2024, dalam panggilan sebelumnya.
Sidang tertunda karena Nurul Ghufron tidak mendatangi Kantor Dewas KPK dan meminta waktu lebih untuk mempersiapkan pembelaan. KPK Perdewas, Dewas gagal menindaklanjuti kasus ini.
Laporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena menggunakan staf berinisial ADM untuk mengungkap pelanggaran etik yang dilakukannya kepada insan pers.
Dalam kasus tersebut, Dewas KPK memeriksa banyak saksi, termasuk Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat Kementerian Pertanian, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono, diperiksa.
Sedangkan ADM ditayangkan melalui kanal Zoom.
Ghufron sempat berkonflik dengan Albertina terkait intervensi kode etik.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Nurul Ghufron menyatakan berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai komisi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Nurul Ghufron pun membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas Perdewa KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) besok (21/5/2024) akan memutuskan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Proses pembacaan putusan akan dimulai pukul 14.00 tentang pelanggaran moral dengan dugaan penyalahgunaan wewenang akibat pemberangkatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Keputusan etis dibacakan secara terbuka.