TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rakyat Indonesia (PDPP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden dan Sekjen Gerindra Prabowo Subianto.
Hasto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dua kasus yang melibatkan mantan calon PDIP, Harun Masiku.
Pertama terkait dugaan suap terkait pergantian sementara anggota DPR, dan kedua menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dasco mengaku banyak pihak yang menanyakan hal itu kepadanya.
Dasco menegaskan, proses peradilan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Banyak pihak yang menanyakan hal serupa, tapi menurut saya kewenangan penegakan hukum ada di Komisi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi,” kata Dasco, Senin (13/1/2025) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. . “Korupsi”.
Dasco mengatakan, persoalan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Partai Gerindra.
Jadi yang bisa ditanyakan atau apa yang terjadi hari ini benar-benar melalui proses yang terjadi di sana, ujarnya.
Jadi kalau ada pertanyaan, tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra, pungkas Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa sekitar 3,5 jam. Ia menyelesaikan ujian sekitar pukul 13.32 WIB.
Mengenakan kaos putih berbalut kemeja hitam, Hasto tampak sumringah dan beberapa kali tersenyum.
Hasto bahkan sempat dipeluk salah satu pendukungnya begitu keluar dari gedung KPK.
Sayangnya, Hasto tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai peninjauan.
Segala persoalan terkait ujian itu diutarakan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
“Saya ingin memastikan bahwa proses ujian hari ini telah selesai untuk hari ini. Pemeriksaan tambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Maqdir kepada wartawan KPK, Senin (13/1/2025).
Namun Maqdir tidak membeberkan jadwal ujian Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menunjukkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah ada kesepakatan antara Hasto dan penyidik untuk tidak merilis materi penyidikan ke publik.
“Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus ini, tanyakan kepada penyidik, karena itu pemahaman kami dengan Anda. Selidiki karena kami hanya mengatakan Pak Hasto diperiksa hanya dalam dua kasus: suap dan menghalangi penyidikan. ujar Maqdir.
Hasto dan Rombongan Hukum PDIP kemudian menaiki bus merah putih 3/4 untuk meninggalkan Gedung KPK. Mereka didampingi pendukungnya yang kerap meneriakkan kata “Merdeka”.
Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR PAW periode 2019-2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPR sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan.
Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun diangkat menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap tersebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan juga ikut disuap.
Sementara terkait terhambatnya penyidikan, Hasto melakukan sejumlah upaya, seperti mengumpulkan sebanyak-banyaknya saksi terkait Masiku, dan menginstruksikan mereka untuk tidak memberikan keterangan faktual.
Tak hanya itu, saat penangkapan Masiku, Hasto menyuruh Nur Hasan, seorang penjaga yang sering dijadikan kantornya, menelepon Harun Masiku agar mencelupkan ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi soal Harun Masiku, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan peralatan milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor, sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik juga menggerebek dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita barang bukti berupa rekaman dan barang bukti elektronik.
Alasan Tak Mempertahankan Sekda PDIP Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum penangkapan Hasto Kristiyanto.
Tessa mengatakan, keterangan sejumlah saksi patut dicontoh, seperti mantan kader PDIP Saeful Bahri dan anggota DPR Maria Lestari.
“Dari hasil koordinasi saya dengan penyidik, hari ini [Hasto] tidak ditahan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi,” kata Tessa dari Gedung KPK. “Orang-orang yang tidak hadir dan masih dibutuhkan.” Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Seperti yang rekan-rekan ketahui, masih banyak saksi yang belum melapor, antara lain Saeful Bahri, Maria Lestari dan masih banyak lainnya,” kata juru bicara purnawirawan Polri itu.
Tessa memastikan penyidik akan memeriksa kembali Hasto. Namun jadwalnya belum diumumkan.
Sebab, saat ini fokus KPK adalah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para saksi untuk memperkuat alat bukti kejahatan yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
“Yang terlibat pasti akan dipanggil nanti. Namun perhatian penyidik kini melengkapi unsur-unsur tindak pidana yang dituntut terhadapnya. Fokusnya pada keterangan saksi yang belum maju dan akan dipanggil nanti,” kata Tessa.
Tessa pun membeberkan sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari ini.
Salah satunya menyulut beberapa barang yang disita penyidik dari rumah Hasto seperti berkas dan flashdisk.
Tessa mengatakan, “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan mengenai dokumen bukti elektronik serta pembuktian keterangan saksi-saksi lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan mengenai perkara yang menjeratnya. Orang-orang yang terlibat dan tersangka lainnya,” kata Tessa.
Hasto Kristiyanto diperiksa sekitar 3,5 jam.
Ini merupakan penetapan tersangka kedua bagi Hasto.
Dia akan dipanggil KPK pada 6 Januari 2025.
Namun saat itu Hasto meminta ujian ditunda.
Usai lulus ujian, Hasto Kristiyanto memilih bungkam. Yang berbicara soal ujian tersebut adalah pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
“Saya ingin memastikan bahwa proses ujian hari ini telah selesai untuk hari ini. Pemeriksaan tambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Maqdir kepada wartawan KPK, Senin (13/1/2025).
Namun Maqdir tidak membeberkan jadwal ujian Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menunjukkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah ada kesepakatan antara Hasto dan penyidik untuk tidak merilis materi penyidikan ke publik.
“Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus ini, tanyakan kepada penyidik, karena itu pemahaman kami dengan Anda. Selidiki karena kami hanya mengatakan Pak Hasto diperiksa hanya dalam dua kasus: suap dan menghalangi penyidikan. ujar Maqdir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto dan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI Tahun 2019-2024 akhir tahun lalu.
Hasto juga didakwa menghalangi keadilan.
Kedua kasus tersebut melibatkan mantan calon PDIP Harun Masiku yang kini buron.
Hasto Semringah
Mengenakan kaos putih dan kemeja hitam, Hasto tampak bahagia dan beberapa kali tersenyum.
Hasto bahkan sempat dipeluk salah satu pendukungnya begitu keluar dari gedung KPK.
Sayangnya, usai ujian, Hasto tidak memberikan saran apa pun.
Penjelasan pemeriksaan Hasto hari ini disampaikan tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Maqdir tidak membeberkan jadwal ujian Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menunjukkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah ada kesepakatan antara Hasto dan penyidik untuk tidak merilis materi penyidikan ke publik.
“Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini silakan ditanyakan kepada penyidik, karena ini sudah kesepakatan kami dengan penyidik.”
“Karena kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto hanya diperiksa pada dua kasus, yaitu kasus suap dan penghalangan penyidikan,” kata Maqdir.
Hasto dan Rombongan Hukum PDIP kemudian menaiki bus merah putih 3/4 untuk meninggalkan Gedung KPK.
Mereka didampingi pendukungnya yang kerap meneriakkan kata “Merdeka”.
Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR PAW periode 2019-2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPR sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan.
Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun diangkat menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap tersebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan juga ikut disuap.
Sementara terkait terhambatnya penyidikan, Hasto melakukan sejumlah upaya, seperti mengumpulkan sebanyak-banyaknya saksi terkait Masiku, dan menginstruksikan mereka untuk tidak memberikan keterangan faktual.
Tak hanya itu, saat penangkapan Masiku, Hasto menyuruh Nur Hasan, seorang penjaga yang sering dijadikan kantornya, menelepon Harun Masiku agar mencelupkan ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi soal Harun Masiku, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan peralatan milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor, sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik juga menggeledah dua rumah di Hasto di BeKasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita dokumen berupa catatan elektronik dan barang bukti.
Hasto Kristiyanto mengirimkan previewnya
Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan interim ke Kecamatan (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai responden, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djuyammto, Humas Jakarta Selatan dalam keterangannya mengatakan, “Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan sementara yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan Anda Menanggapi – yaitu Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia.” / 1/2025).
Permohonan tersebut tercatat dalam Berkas 5/Pid.pra/2025/Pn.Jkt.sel dan hakim tunggalnya bernama Djuyamto. Sedangkan pengganti juru tulis adalah Wijatmoko.
Sidang pertama akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan anggota DPR dari PDIP Harun Masiku yang melarikan diri.
Pertama, Hasto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus suap terkait pengangkatan anggota DPR PAP periode 2019-2024.
Kedua, Hashto adalah CPP.
Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun bisa diangkat menjadi anggota DPP melalui proses Paw. Demikian disampaikan Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Harga suap mencapai Rp 600 juta.
Suap tersebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Sementara terkait kasus pemblokiran penyidikan, Hasto telah melakukan sejumlah upaya, seperti mengumpulkan berbagai upaya terkait Masiku untuk memberikan informasi yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat penangkapan Masiku, Hasto menyuruh Nur Hasan, seorang pengurus rumah tangga yang dijadikan kantor, menelepon Harun Masiku agar mencelupkan ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian pada 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum Hasto diinterogasi sebagai Harun Masiku, ia pun memerintahkan jajarannya untuk menenggelamkan Kusnadi agar bisa terdeteksi KPK.
Dalam perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 ayat, ayat, ayat, ayat. dengan pasal 55, para. 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mengurung Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly selama enam bulan di luar negeri.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik juga menggeledah dua rumah di Hasto di BeKasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita dokumen berupa catatan elektronik dan barang bukti.
(Tribunnews/cheraul umam/Ilham/zulfikar/aphia/Malau)