TRIBUNNEVS.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MC) membatalkan sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) tahun 2024 yang diajukan calon (Paslan) nomor urut 3, Dr.
Karena penolakan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih belum mau menyerah.
PDIP kemudian akan melanjutkan proses terkait pemilihan presiden 2024 ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana gugatan PTUN tercantum pada poin keempat dari lima sikap PDIP terkait keputusan PFU pada Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Sekjen PDIP Hasto Cristianto saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Nasional di kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).
Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK tidak menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan jalan demokrasi.
Hasto mengatakan PDIP akan terus memperjuangkan perlindungan konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang demokratis, adil dan jujur.
Selain itu, mereka kesulitan memanfaatkan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN.
Anda juga mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi harus didasarkan pada hukum yang jelas dan menggunakan hati nurani.
Menurut beliau, seharusnya Mahkamah Konstitusi menunjukkan sikap kenegarawanan, mengesampingkan kepentingan bangsa dan negara, serta disiplin dalam menerapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasto kemudian membacakan poin pertama PDIP terkait keputusan FPU untuk Pilpres 2024.
Pada poin pertama, PDIP menilai MK tidak membuka ruang keadilan sejati dan melupakan aturan etika dan moral, sehingga MK semakin mengesahkan Indonesia sebagai negara kuat.
Sementara di poin lain, PDIP menilai demokrasi di Indonesia hanya sebatas demokrasi prosedural.
Terkait poin ketiga, PDIP khawatir berbagai praktik kecurangan pemilu 2024 yang dilakukan TSM, termasuk penggunaan sumber daya dan instrumen negara, akan semakin mengaburkan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Sementara itu, pada akhir PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menegakkan konstitusi dan demokrasi serta kedaulatan rakyat.
“Meyakini keputusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil dalam proses akan tercatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus mempertanggungjawabkan masa depannya. Karena kebenaran dalam politik akan tergores oleh waktu. Satiam Eva Jayate, “Kamu berkata. .
Akhiri wacana pengenalan hak bertanya
Ketua DPP PDI Peryuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya kini tengah mematangkan wacana hak penyidikan DPR RI terkait Pemilihan Presiden (Pilpress) 2024.
Pengumuman itu disampaikan Basarah setelah Mahkamah Konstitusi (CJ) menolak gugatan pasangan suami istri Ganjar Pranovo – Mahfud MD dalam perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024.
Hal itu disampaikan Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.
Basara menjelaskan, untuk menjalankan hak penyidikan, perlu dukungan sejumlah fraksi di DPR.
Dia meminta semua pihak menunggu perkembangan hak penyidikan ke depan.
Ahmad Basarah juga mengatakan partainya siap menjadi oposisi atau bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Namun, dia menegaskan sikap partai akan ditentukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Apapun keputusan Megawati, Basarah mengatakan seluruh kader PDIP akan siap keluar masuk pemerintahan.
Ia mengatakan, personel PDIP dilatih dan dididik agar mampu bertahan dalam segala kondisi cuaca dan dinamika politik nasional.
Menurut Basaah, PDIP terbiasa bertahan dalam berbagai iklim dan dinamika politik di Tanah Air.
Basarah mengatakan, ketangguhan PDIP di dalam dan di luar pemerintahan sedang diuji.
Ia mencontohkan, pada masa Orde Baru, PDIP banyak mendapat intimidasi politik namun berhasil bertahan dan menjadi pemenang pemilu 1999.
Basarah mengungkapkan, posisi politik PDIP lima tahun ke depan akan ditentukan pada Musyawarah Kerja Nasional yang digelar Mei 2024.
Dalam rakernas tersebut, seluruh struktur partai akan memberikan masukan kepada Megawati tentang posisi politik partai sebagai bagian dari pemerintah atau oposisi.
Basara mengatakan, seluruh struktur partai berhak memberikan instruksi kepada Megawati tentang posisinya di koalisi atau oposisi.
Namun, Megawati punya hak prerogratif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.(*)