VIDEO EKSKLUSIF Pengacara Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen LHK?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara atau kuasa hukum Kali Pimpinan Banka Belitung Andy Inowie Nababan mengkritik Kejaksaan Agung (Kjagang) yang dijadikan dasar penghitungan Menteri Lingkungan Hidup pada 20147. Kerugian dalam kasus dugaan korupsi timah, terutama dari sisi lingkungan, mencapai Rp 271 triliun.

Selain penggunaan undang-undang, kalkulator kerugian negara juga menjadi fokus.

Andy menilai Kejaksaan Agung tidak punya kewenangan menilai kerugian negara, termasuk mempekerjakan pihak ketiga, dalam hal ini ahli lingkungan hidup.

Hal itu diungkapkannya dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com di Tribune News Studio, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Peraturan Menteri Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 merupakan mekanisme penghitungan ganti kerugian sehubungan dengan penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup”.

Lalu mengapa digunakan dalam kasus korupsi? Andy Nababani mengatakan hal tersebut jelas salah.

Legalitas operasi penambangan timah yang dinyatakan ilegal oleh Kejaksaan Agung menjadi sorotan, tidak hanya terkait kerugian negara.

Sebab, menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas penambangan ilegal. Karena memiliki Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kerangka peraturan UU Mineral dan Batubara juga harus digunakan untuk menentukan apakah kegiatan penambangan legal atau tidak.

“UU pertambangannya ada, hukum pidananya ada ketentuannya. Siapa yang berhak menentukan apakah itu ilegal atau legal? “Kementerian ESDM yang mempunyai penyidik ​​pegawai negeri sipil mempunyai kewenangan untuk menindas penambangan liar,” kata Andy.

Setelah dugaan perolehan ilegal itu dipastikan, ia bisa dimasukkan dalam perkara korupsi Kejaksaan Agung hingga putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap atau berkekuatan hukum tetap.

“Dia (jaksa) memilih menafsirkan UU ESDM atau kalimat, ‘Oh, masuk ke penambangan liar, jadi ilegal, uang yang masuk merugikan negara.’ Tunggu dulu, apakah jaksa punya kewenangan memutus? Pertama, harus diputuskan ini operasi penambangan ilegal,” ujarnya.

Wawancara eksklusif Simalin dengan Andi Inow Nababan, pengacara atau pengacara Kalis Bosin di Bangka Belitung, Aeon alias Tamron.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *