TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon anggota DPR (Caleg) terpilih pada Pilkada 2024 yang akan mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mundur.
Seperti diketahui, perayaan calon anggota parlemen terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asjari mengatakan, calon anggota parlemen terpilih dapat menyampaikan surat pemberitahuan jika tidak dapat dilantik karena akan mengikuti pemilukada.
Surat pemberitahuan dapat dikeluarkan melalui partai politik pendukung calon anggota DPR.
Taktik KPU
Guru Besar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Angraini mengatakan kebijakan ini merupakan siasat KPU untuk menyelaraskan kepentingan partai minoritas.
Mengkritik pernyataan Hasim Asiari, Titi Angraini menilai hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap konsep pemilu serentak.
Menurut dia, dasar pemilu serentak adalah serangkaian pemilu serentak yang mencakup pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai amanatnya.
Jika pengambilan sumpah tidak dilakukan secara bersamaan dan bisa ditunda demi kepentingan penyelenggaraan pilkada, dan bukan karena pertimbangan mendesak, maka menurut Titi, hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap gagasan pemilu serentak.
Pada Sabtu, 5 Desember 2024, Titi mengatakan, “Pengumuman calon kepala daerah yang akan datang merupakan upaya untuk menyelaraskan kepentingan sebagian orang.”
Ia kemudian menjelaskan: “Dan hal ini jelas-jelas mengabaikan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024”.
Pengamat: Ini adalah kejahatan yang serius
Titi Angraini mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konsep pemilu serentak.
“Apalagi yang mendasari pemilu serentak adalah serangkaian pemilu serentak, termasuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD seiring berakhirnya masa jabatannya,” saat kami berbincang dengan Titi, Sabtu (11/5/2024).
“Kalau sumpahnya tidak dibarengi dan bisa ditunda untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada dan bukan karena alasan khusus atau khusus, maka jelas merupakan pelanggaran berat terhadap konsep pemilu serentak,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemilihan calon anggota parlemen terpilih diperkirakan akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November.
Hasim mengatakan, calon anggota DPR terpilih bisa menyampaikan surat pemberitahuan jika tidak dapat dilantik karena akan mengikuti pemilukada. Surat pemberitahuan dapat dikeluarkan melalui partai politik kepada calon anggota parlemen.
Menurut Titi, dalil-dalil yang disampaikan Hasim jelas merupakan dua hal yang berbeda.
Titi mengatakan: “Tidak bisa hadir berbeda dengan tidak menghadiri pelantikan karena pilkada. Ketidakhadiran tentu tidak ada kaitannya dengan penundaan pengambilan sumpah karena pilkada.”
Ditegaskannya, “Menurut KBBI, hambatan yang dimaksud adalah adanya hambatan yang menghalangi terlaksananya program tersebut. Sedangkan keikutsertaan dalam pemilukada bukan merupakan hambatan dalam pelaksanaannya sehingga harus diikuti.”
Perkara yang dihadirkan Titi juga diatur dalam UU 8/2015, Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Pasal 103 dan 156 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa anggota DPRD provinsi dan reformasi/kota diangkat secara bersamaan.
Isinya adalah sebagai berikut:
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 103
. (2) Anggota DPRD provinsi yang tidak dapat mengambil sumpah/. sumpah/janji bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sumpah/janji dilaksanakan oleh DPRD provinsi (3) Ketentuan tambahan mengenai tata cara pengambilan sumpah/janji sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2). tunduk pada peraturan perundang-undangan DPRD provinsi.
Pasal 156
. pengambilan sumpah/pertunangan di bawah arahan pimpinan DPRD kabupaten/kota (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan sumpah/pertunangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1) dan ayat (2) diatur dengan petunjuk peraturan DPRD kabupaten/kota. (*)