TRIBUNNEWS.COM – Psikolog forensik Reza Indragiri menduga percakapan telepon seluler salah satu narapidana, Hadis, dirusak.
Sebab, percakapan yang diambil polisi dan dijadikan barang bukti dalam kasus Vina hanya berisi percakapan antara terpidana dan pacarnya yang membahas soal pernikahan.
Menurut dia, tidak ada terpidana lain dalam kasus Vina seperti Sudirman dan Saka Tatal.
Ia mengatakan, Polda Jabar tidak boleh hanya menunjukkan ponsel Hadi sebagai barang bukti.
Sebaliknya, ponsel itu milik seluruh terpidana dan korban kasus Bersalah.
(*)
Untuk berita selengkapnya, tonton video di atas.