TRIBUNNEWS, Inggris.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Jenderal Pemberantasan Narkoba Nasional Irjen I Wayan Sugiri dalam jumpa pers (5/8/2024) di Kantor Bea dan Cukai Jakarta Timur.
Dua pria, AS dan MM, ditangkap atas pengungkapan ini.
AS dan MM ditangkap di wilayah berbeda di Bekasi dan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Pak Wayan:
Penyelidikan bermula saat petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mendapat informasi pada 7 Juli 2024 ada kiriman paket mencurigakan dari Thailand.
Usai mediasi, keesokan harinya aparat gabungan berhasil menangkap pelaku berhuruf AS yang kemudian membawa paket tersebut ke gudang Bandara Soetta.
Koalisi kemudian menguasai Bekasi Jawa Barat dan berhasil mengamankan MM, ujarnya.
Setelah diinterogasi keduanya, diketahui MM telah memerintahkan agar jenazah dikirim ke perusahaan misi MM, Is Is PT CAS.
AS juga diketahui memerintahkan MM mengirimkan lima kantong barang selundupan ke PT CAS yang dimodifikasi untuk dijadikan penutup kasur.
“Ada 10 bed cover dan 60 bungkus ganja asal Thailand seberat 31.884 gram.”
Tak berhenti sampai disitu, petugas AS juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di sebuah toko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Petugas menggeledah lokasi tersebut menggunakan anjing penyelamat atau K-9 dan menemukan lebih banyak obat-obatan.
Tim gabungan menemukan 32 kotak berisi 154 paket ganja asal Thailand dengan berat 81.773 gram.
Jadi total berat barang bukti ganja yang disita dalam kasus ini adalah 113.657 gram, kata Wayan.
Namun usai ditangkap, AS dan MM mengakui ratusan kilogram narkoba asal Thailand itu merupakan hasil pengangkutan sandera BN yang kini buron.
Untuk perkara AS dan MM Pasal 114, (2) Jo, Pasal 132, (1) ayat, Pasal 113, ayat 2, Jo, Pasal 132, (1), ayat 111 Ayat (2) Jo 132 Pasal (1) Pasal 35 Tahun 2009 berlaku untuk obat.
“Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup”.