VIDEO Bila Tak Beli Rumah, Begini Nasib Gaji Pekerja yang Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

BERITA TRIBUN.

Keputusan pemerintah yang kontroversial ini terbilang mendadak dan menarik perhatian publik.

Apa tujuan dari aturan pengurangan? Lalu bagaimana nasib pekerja yang tidak membeli rumah menggunakan Tapera?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan PP 25 Tahun 2020 (Tapera).

Kebijakan ini ditetapkan pada Senin, 20 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perekonomian peserta lancip berasal dari pekerja bergaji seperti pegawai pemerintah, perusahaan milik negara, dan swasta.

Selain itu, wirausaha.

Berdasarkan kebijakan ini, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum harus menjadi anggota Tapera.

Salah satu klausul yang diatur dalam RP ini adalah pembebasan gaji atau upah pegawai yang diperhitungkan dalam Dana Tapera. Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan RP Nomor 21 Tahun 2024. Dalam Pasal 55 RP yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum harus menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS / WILLY WIDIANTO / AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS / AKBAR PERMANA)

Dalam aturan Tapera, dana anggota berasal dari pekerja bergaji seperti pegawai pemerintah, BUMN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri.

Dalam RP Tapera yang dikeluarkan Presiden Jokowi, besaran dana Tapera yang diterima setiap bulan sebesar 5 persen dari gaji atau upah pegawai.

Setoran dana Tapera dibayarkan secara tanggung renteng oleh pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan bagi wiraswasta atau freelancer menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Pekerja mandiri, khususnya yang berpenghasilan di bawah upah minimum, masih dapat berpartisipasi. Peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

Pengusaha wajib mentransfer dana Tapera ke rekening Dana Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan ekonomi berikutnya.

Hal ini juga berlaku bagi para freelancer.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP) paling lambat tujuh tahun setelah tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020.

Menurut Komisioner BP Tapera Geru Pudyu Nugroho, penerbitan aturan tersebut lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui titipan pemangku kepentingan dari waktu ke waktu dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, dana pokok akan kembali digunakan untuk pembiayaan perumahan bersama dengan dana investasi setelah penyertaan.

Menurut Geru, perubahan yang dilakukan dalam RP ini merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan pengelolaan Dana Perumahan Negara.

Beberapa hal penting diatur dalam Peraturan PP Nomor 21 Tahun 2024, antara lain kewenangan Kementerian untuk memantau anggota Tapera, Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pemisahan sumber pendanaan antar dana Tapera.

Selain itu, jelas Geru, masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera selama menjadi peserta Tapera.

Sedangkan dalam pengelolaan Yayasan Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas berdasarkan prinsip Good Governance (GCG).

Mendapat pengawasan langsung dari Komite Taper Badan Jasa Keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan.

BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang perekonomian perumahan.

Tapera bertujuan untuk menggalang dan menyediakan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan, berjangka panjang, dan berbiaya rendah.

Berfungsi untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta serta melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera menjalankan amanah penyaluran pembiayaan perumahan berbasis reksa dana.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Penyertaan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Pekerja yang ikut tapering dirinci dalam Pasal 25 PP 7 Tahun 2020, antara lain:

– Calon PNS

– Pegawai Aparatur Sipil Negara

– Prajurit TNI

– Prajurit pelajar TNI

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Pejabat negara

– Pekerja BUMN dan BUMD

– Bumdes pekerja/buruh

– Pegawai badan usaha swasta

– Ini termasuk pekerja yang tidak ada dalam daftar tetapi dibayar atau digaji

Berdasarkan Pasal 25 PP 23 Tahun 2020, kelompok yang tidak wajib mengikuti Tapera adalah:

– Pensiunan

– berusia 58 tahun untuk wirausaha,

– Peserta meninggal,

– Peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan UU 4 Tahun 2016, hal itu juga menjadi syarat keanggotaan Tapera. Pembayaran Dana Tapera dapat dilakukan 3 bulan setelah masa keanggotaan berakhir.

Tapera terus menunda kebijakan pemotongan gaji iuran

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah mengusut pengurangan gaji Pajak Pemeliharaan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan saat ini.

Sebab, daya beli masyarakat masih kurang baik.

Saya kira lebih baik dicermati karena daya beli masyarakat tengah menurun, kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Bamsoet menjelaskan, masyarakat kini membutuhkan uang untuk kebutuhan riil.

Menurut dia, penurunan upah bisa menambah beban masyarakat.

“Masyarakat sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan riil, sehingga jika dipotong akan mengurangi kebutuhan riilnya, dan mereka tidak tahu apa manfaat dari pemotongan tersebut,” jelasnya.

Bamsoet meminta pemerintah memperbanyak kontak terlebih dahulu.

Khususnya, agar masyarakat mempunyai kepentingan sendiri untuk menebangnya.

Lalu yang kedua, dihitung juga daya beli masyarakat yang terus menurun hingga saat ini. Jadi sebaiknya kita pertimbangkan kembali. Saran saya, tidak ada untung ruginya, sekarang sudah dilakukan sosialisasi dan sudah dilakukan. lagi,” ucapnya. tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *