TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai memetakan kerawanan dalam Pilgub dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dimulai pada Agustus 2024.
Pendaftaran dua calon Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Menurut Bawaslu DKI Jakarta, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta mungkin memiliki kelemahan yang tinggi pada tahap kampanye dan proses pemungutan suara.
Berdasarkan pengalaman masa kampanye lalu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan unsur-unsur tidak berpendidikan yang cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Pelepasan peta tersebut dilakukan dalam acara yang digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Burhanuddin, Koordinator Departemen Partisipasi Masyarakat dan Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, mengatakan tingginya kerentanan terlihat dari banyak tanda.
Hal ini mencakup seruan untuk menolak calon tertentu dalam jumlah tertentu; praktik kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; perlawanan terhadap saksi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, materi kampanye mengandung SARA di tempat umum; Kampanye media sosial yang mengandung konten SARA; dan hadirnya konten penipuan di media sosial.
Berdasarkan pengalaman masa kampanye masa lalu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan hal-hal yang kurang mengedukasi dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain melalui media sosial dan digital, hoaks dan hal-hal buruk disebarkan melalui selebaran yang dibagikan kepada warga Jakarta, kata Burhanuddin.
Ancaman juga bisa terjadi di Jakarta.
Terutama karena komposisi calon atau pasangan calon terbagi margin akibat ketatnya persaingan.(*)