TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Pengurus Daerah Jakarta bersama tujuh serikat pekerja menandatangani nota kesepahaman untuk membangun Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji Taper sempat membuat heboh masyarakat.
Keberatan dari pejabat, anggota DPR, dan pengamat kerap menjadi sorotan.
Masyarakat pun menggelar aksi unjuk rasa menentang penerapan tapera.
Kebijakan pemotongan Tapera tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 PP 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketentuan ini mewajibkan pekerja membayar iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar oleh pemberi kerja.
Hibah Tapera akan berlaku efektif tujuh tahun setelah keputusan diambil, atau pada tahun 2027.
Ketua DPP Solihin Apindo mengatakan, pihaknya menolak Tapera karena tambahan pajak sebesar 2,5 persen atas upah buruh membebani dan menurunkan daya beli buruh.
Dalam jumpa pers, tujuh serikat pekerja termasuk Apindo Jakarta menolak Rencana Tapera, Jakarta menyatakan akan ada demonstrasi nasional menolak Tapera pada Senin (10/6/2024).
Endang mengatakan, ada 20.000 buruh yang akan mengikuti aksi penolakan Rencana Tapera di Istana Negara.
Apindo mengatakan, ada banyak alasan untuk menolak program tersebut.
“Dengan pemikiran ini, kami setuju untuk menyerukan kepada pemerintah untuk menundanya.”
“Penghentian sementara penerapan Tapera bagi perusahaan dan pekerja swasta kembali bersifat wajib,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut aturan terkait Tapera berdasarkan hasil kajian dan statistik.
Menurut Jokowi, wajar saja jika ada pro dan kontra terhadap setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.
Jokowi mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan.
Saat pertama kali kebijakan ini diterapkan, terdapat pro dan kontra.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut akan terasa setelah diterapkan.
Namun, pada awal sebelum memulai, akan selalu ada pro dan kontra.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku geram karena program Tapera menyebabkan masyarakat melancarkan aksi rusuh.
Basuki mengatakan, penerapan Tapera tidak boleh dilakukan secara cepat meski ada aturan yang mewajibkan penerapannya paling lambat pada tahun 2027. (*)