TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuh Vina dan pacarnya Eki yang buron selama delapan tahun, akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selasa malam (21/5/2024).
Kapolda Jabar Surawan membenarkan kabar penangkapan Pegi alias Perong.
Namun Surawan tak merinci soal penangkapan DPO tersebut.
Dengan ditangkapnya Pegi, pelaku pembunuhan Vina tetap Andi (31) dan Dani (28).
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Julest Abraham Abast mengatakan, Pegi masih dalam pengawasan ketat penyidik.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman atas keterlibatan Vina dalam kasus pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Julest mengatakan, Pegi adalah dalang kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan pacarnya.
“Partisipasi, penyertaan, peran, entah itu sebagai aktor, sebagai bapak baru, sebagai pikiran, sebagai otak, atau itu terus kita pendalami,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan pacarnya Rizi atau Aki kembali tersiar setelah serial Vina: Before 7 Days ditayangkan di layar lebar.
Pembunuhan tragis ini sebenarnya terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Total ada delapan tersangka yang divonis bersalah di pengadilan, namun tidak semuanya ditangkap.
Tiga tersangka lainnya yang belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) antara lain Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Namun Pegi ditangkap polisi tadi malam dan belum ada kabar dari kedua pengungsi tersebut.
Pikiran?
Pegi disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Pelariannya selama delapan tahun berakhir saat ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/5/2024).
Saat ditangkap, Pegi Setiawan dikabarkan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Pegi dikabarkan sudah lama tinggal di Bandung.
Namun, pada saat pelarian tersebut, tidak jelas bagaimana Pegis beroperasi selama delapan tahun terakhir.
Pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Rizki (alias Eki) ditangkap tanpa menemui perlawanan.
Polisi masih mendalami peran pasti Pegi dalam pembunuhan dan penghilangan paksa Vina Cirebon.
Penyidik terus mendalami keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, ujarnya.
Termasuk Pegi yang diperiksa sebagai dalang pembunuhan dan penggerebekan pada kasus 2016.
“Kami terus memperdalam perannya, baik sebagai aktor yang baru terlibat, sebagai bapak intelektual, sebagai dalang, atau ikut serta dalam cerita ini,” ujarnya.
Delapan orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Sirebon dan pacarnya.
7 di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sakna Tal, sementara itu, hanya divonis delapan tahun penjara.
Pegi kemudian menyebut Perong dan dua orang lainnya, Dani dan Andi, menjadi buronan atau masuk dalam daftar keinginan atau DPO.
Apalagi Pegi yang baru ditangkap polisi saat kejadian masih berusia 22 tahun.
Kini pemuda asal Cirebon, Jawa Barat ini berusia 30 tahun.
Kasus Vina Cirebon
Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky kembali muncul setelah keduanya dirilis di layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa tragis ini terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Sebanyak 8 tersangka diadili di gedung pengadilan.
Namun ternyata tidak semua tersangka ditangkap.
Tiga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka DPO tersebut masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Jules Abraham mengatakan, terkait status DPO ketiga oknum tersebut, kami telah berupaya mencari identitas ketiganya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak 2016, para saksi yang diperiksa pihak berwenang tidak mengetahui identitas sebenarnya ketiga DP tersebut. Jules pun membantah ketiganya disembunyikan polisi.
Jules mengatakan, korban Rizky atau Eky bukanlah tersangka melainkan anak anggota Polri.
Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan fakta persidangan menunjukkan bahwa salah satu korban adalah saudara perempuan Vina, pacar atau koleganya, Iki, anak dari anggota kepolisian kami. perhatian kita kalau begitu.
Artinya, salah satu korban adalah anak seorang polisi dan bukan pelaku, sehingga ketiga DPO tersebut tidak mengetahui ‘kejahatan menjadi anggota polisi’ baik pada saat pemeriksaan maupun di persidangan. Keanggotaan adalah sesuatu yang kami harus membuktikannya.”
Berikut identitas dan ciri-ciri ketiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang kini berada di DPO;
Andi (23)
Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ciri-ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit gelap.
Dani (20)
Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri-ciri fisik: 170 cm, tinggi sedang, rambut keriting, kulit coklat
Pegi alias PERONG (22)
Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan. Kecamatan Mundu, Siribun.
Ciri-ciri fisik: Tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit gelap (Tribunnews.com/abdi/tribunjabar.id).